Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Coba Padamkan Api Saat Kebakaran, Ketua RT Tewas Kesentrum Listrik
Tuesday 12 Mar 2013 18:04:15
 

Suasana kebakaran di Salemba, Selasa (12/3).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Si jago merah kembali mengamuk di pemukiman padat penduduk tepatnya di belakang RS St Carolus, di Jalan Salemba Bluntas RT 04 RW 05, Salemba, Jakarta Pusat. Sedikitnya 32 rumah dan satu sekolah hangus dilalap si jago merah.

Selain itu, seorang warga yang diketahui bernama Didi (45), Ketua RT 04 RW 05, juga tewas akibat tersengat listrik saat membantu memadamkan kobaran api.

Besarnya kobaran api juga membuat Sekolah Advent II Salemba dan bagian belakang RS St Carolus sempat terbakar. Beruntung, api akhirnya bisa dikuasai dan dipadamkan petugas yang dibantu warga.

Menurut saksi mata bernama Yusmah Hanif (38), kobaran api mulai membesar sekitar pukul 12:30 WIB. Besarnya kobaran api juga sempat membuat kepanikan warga.

"Saya belum tahu asal apinya dari mana. Sekitar pukul 12:30, orang-orang sudah ramai dan berteriak ada kebakaran," kata Yusman yang juga menjadi korban kebakaran, Selasa (12/3).

Sedangkan menurut saksi mata lainnya bernama Tommy (24), kali pertama kobaran api terlihat dari warung internet (warnet) yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.

"Kebetulan saya saat itu berada di dalam warnet. Tiba-tiba dari lantai dua warnet timbul asap dan tak lama kemudian muncul api. Dugaannya karena korsleting listrik di lantai dua warnet itu," kata Tommy.

Salah satu guru Sekolah Advent II Salemba, Irma mengatakan, saat itu ia dan rekan guru lainnya tengah melangsungkan rapat di dalam sekolah. Api pun akhirnya membakar sebagian sekolah tersebut.

"Kita sedang rapat saat kebakaran itu terjadi. Tiba-tiba ada yang berteriak kebakaran. Kita pun langsung menyelamatkan arsip dan rapor siswa. Beberapa ruangan juga habis terbakar," kata Irma.

Sementara itu, Kasie Sektor Perwira Piket 101, Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Pusat, Syarifudin menuturkan, untuk memadamkan kobaran api, pihaknya mengerahkan sebanyak 29 mobil pemadam kebakaran dibantu Sudin Damkar dan PB Jakarta Timur.

"Kita kerahkan 29 unit mobil pemadam kebakaran, empat diantaranya berasal dari Jakarta Timur. Api membakar sedikitnya 32 rumah dan 1 sekolah dan salah seorang warga bernama Didi tewas serta satu lainnya pingsan dan menderita luka ringan. Untuk kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Syarifudin.

Sedangkan, petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana berhasil memadamkan api yang berkobar kurang lebih 2 jam.

"Sudah padam. Sekarang lagi pendinginan," kata seorang petugas lokasi kejadian, Selasa (12/3).

Tak kurang 15 unit mobil pemadam dari Suku Dinas Damkar PB Jakarta Pusat diterjunkan untuk memadamkan api.

Setelah dua jam bekerja, kini api berangsur-angsur padam, namun korban yang ditemukan tewas saat memadamkan api masih dalam penyelidikan polisi.

Dari tempat kejadian, polisi mengamankan empat orang warga untuk dimintai keterang, dan dari lokasi juga disita kabel yang diduga asal api.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2