Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ganja
Colorado Izinkan Penjualan Mariyuana
Thursday 02 Jan 2014 00:17:05
 

Penjualan mariyuana hanya diperbolehkan untuk mereka yang berusia 21 tahun ke atas.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Negara bagian Colorado menjadi kawasan pertama di Amerika Serikat yang mengizinkan penanaman dan penjualan mariyuana.

Sekitar 30 toko di seluruh negara bagian itu mulai menjual obat bius ini mulai tanggal 1 Januari, yang dijuluki Green Wednesday atau Rabu Hijau.

Colorado bersama negara bagian Washington melakukan pemungutan suara untuk menggunakan dan memiliki kanabis untuk tujuan nonmedis bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Washington masih belum mengizinkan penjualan ganja.

Colorado dan Washington termasuk di antara 20 negara bagian yang menyepakati mariyuana untuk tujuan medis.

Dilarang melintas negara bagian lain

Namun obat bius ini masih ilegal berdasarkan hukum federal.

Para pemilik toko menyambut perkembangan ini, termasuk Linda Andrews, pemilik Lofdo Wellness Recreational Centre.

"Kami mulai menjual mariyuana untuk tujuan medis sejak 2009 dan baru mendapatkan izin untuk menjual secara eceran ... telepon kami terus berdering sepanjang hari dan banyak di antaranya dari luar kota," kata Andrews kepada BBC.

Sementara itu, Ashley Kilroy, direktur Kebijakan Mariyuana untuk pemerintah kota Denver, ibukota Colorado, mengatakan penjualan diizinkan berdasarkan sejumlah peraturan.

"Pemerintah federal mengatakan mereka akan mengizinkan diberlakukannya UU ini sepanjang kami menjamin ada pengawasan ketat, seperti bahwa mariyuana tidak akan dijual kepada anak di bawah umur ... dan mariyuana tidak akan melintas ke negara bagian lain," kata Ashley Kilroy.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2