Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ganja
Colorado Izinkan Penjualan Mariyuana
Thursday 02 Jan 2014 00:17:05
 

Penjualan mariyuana hanya diperbolehkan untuk mereka yang berusia 21 tahun ke atas.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Negara bagian Colorado menjadi kawasan pertama di Amerika Serikat yang mengizinkan penanaman dan penjualan mariyuana.

Sekitar 30 toko di seluruh negara bagian itu mulai menjual obat bius ini mulai tanggal 1 Januari, yang dijuluki Green Wednesday atau Rabu Hijau.

Colorado bersama negara bagian Washington melakukan pemungutan suara untuk menggunakan dan memiliki kanabis untuk tujuan nonmedis bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Washington masih belum mengizinkan penjualan ganja.

Colorado dan Washington termasuk di antara 20 negara bagian yang menyepakati mariyuana untuk tujuan medis.

Dilarang melintas negara bagian lain

Namun obat bius ini masih ilegal berdasarkan hukum federal.

Para pemilik toko menyambut perkembangan ini, termasuk Linda Andrews, pemilik Lofdo Wellness Recreational Centre.

"Kami mulai menjual mariyuana untuk tujuan medis sejak 2009 dan baru mendapatkan izin untuk menjual secara eceran ... telepon kami terus berdering sepanjang hari dan banyak di antaranya dari luar kota," kata Andrews kepada BBC.

Sementara itu, Ashley Kilroy, direktur Kebijakan Mariyuana untuk pemerintah kota Denver, ibukota Colorado, mengatakan penjualan diizinkan berdasarkan sejumlah peraturan.

"Pemerintah federal mengatakan mereka akan mengizinkan diberlakukannya UU ini sepanjang kami menjamin ada pengawasan ketat, seperti bahwa mariyuana tidak akan dijual kepada anak di bawah umur ... dan mariyuana tidak akan melintas ke negara bagian lain," kata Ashley Kilroy.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2