Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Cornelis Nalau Cari Hutangan untuk Suap Akil Mochtar
Thursday 06 Feb 2014 22:29:19
 

Saski 2 orang pengusaha yang meminjamkan uang ke Terdakwa Cornelius Nalau di tunjukan uang dan amplom yg disita Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan tersangka kasus suap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pemilukada Bupati Gunung Mas terpilih Habith Bintih, dimana terdakwa Cornelis Nalau didudukkan dalam persidangan, dengan menghadirkan dua orang Saksi pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, yang merupakan rekan terdakwa sesama pengusaha di Kalimantan, yang memberikan pinjaman uang Rp 1 milar untuk menyuap Akli Mochtar.

Dalam keteranganya, saksi menyatakan tidak tahu bahwa, uang yang dipinjamkan terhadap terdakwa saat itu akan digunakan untuk menyuap Ketua MK Akil. Saksi mengatakan mengetahui setelah menonton terdakwa ditangkap KPK dalam berita.

Ketua Majelis Hakim, Suwidyo, juga mempertanyakan kedua saksi karena uang sebesar Rp 1 miliar dipinjamkan, tanpa ada membuat bukti penerimaan.

"Iya, pak hakim kami sudah sering, pernah Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta, tidak pakai kwitansi kami percaya saja," ujar Elant di PN Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Bahkan kedua orang saksi kompak meminta ganti uang itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidyo. Keduanya mengatakan, duit itu adalah pinjaman dan bukan pemberian dan nanti tergantung putusan dan tuntutan Jaksa serta pembelaan Pengacara terdakwa urai hakim.

Namun, Hakim Ketua Suwidyo kembali mempertanyakan kenapa mereka yakin meminta ganti, karena dalam sebuah persahatan ada resiko yang harus ditangung.

Menurutnya, jika pinjaman itu sebagai tanda persahabatan dan tanpa tanda terima, maka mereka harus sudah siap dengan segala risikonya.

"Kan tadi bilangnya pinjaman karena persahabatan. Berarti kalau persahabatan, ya harus sudah siap dengan risiko pengkhianatan. Kan begitu," ujar Hakim Ketua Suwidyo.

Selanjutnya, Hakim menyakinkan Saksi untuk tidak perlu khawatir karena, terdakwa masih memiliki kebun sawit dan coklat di Kalimantan.

"Ya sudah, silahkan saja, sana salamin semuanya, kalau mau salaman. Nanti kan hutangnya di bayar, masih banyak kebun sawit dan coklatnya, sama kami engak usah salaman," pungkas Hakim Suwidyo sambil mengetuk palu Hakum, guna mensekors sidang 60 menit untuk makan dan sholat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2