Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Wali Nanggroe Aceh
Cowboy: Banser Rakyat Aceh Warning Pemerintah dan DPR Aceh Jangan Memaksa Kehendak
Sunday 03 Nov 2013 07:02:51
 

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh, Efendi Alias Cowboy.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banser Rakyat Aceh (BRA), mengingatkan Pemerintah Zikir dan DPR Aceh jangan memaksakan kehendak terhadap bendera bulan bintang, lambang Singa buraq dan Qanu Wali Nangroe .

Karena, tidak semua rakyat Aceh setuju pada Bendera Bulan Bintang dan Lambang Singa Buraq, hal tersebut disampaikan Ketua LSM Banser Rakyat Aceh, Efendi Alias Cowboy pada awak media ini di Bireun, Sabtu (2/11).

Ribuan mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang benaung di bawah payung Banser Rakyat Aceh saat ini sudah memiliki 17 cabang yang tersebar di Aceh, juga Ikut menolak Bendera Bulan Bintang, dan Singa buraq sebagai lambang Aceh.

"Cowboy Mengharapkan kepada seluruh rakyat aceh untuk tidak mudah terpengaruhi oleh kehendak nafsu pejabat-pejabat yang sedang haus kekuasaan dan jabatan yang selama ini terjadi di aceh, yang sangat di sesali nantinya rakyat yang jadi korban politik pemimpin yang rakus," ujar Cowboy.

Masa konflik yang berpanjangan, nyawa manusia tidak ada nilainya sama sekali pada masa itu, ribuan wanita menjadi Janda dan puluhan ribu anak-anak Aceh, menjadi Yatim Piatu tanpa belah kasih sayang orang tuanya lagi.

Pemerintah dan DPR Aceh tidak pernah memikirkan nasib mereka, kecuali masalah Qanun bendera, Lambang dan wali Nanggroe (WN) yang dana pengukuhannya, mencapai Rp 50 M.

Efendi menyesalkan pernyataan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Adnan Beuransyah beberapa waktu yang lalu, yang menyatakan, "Kami sebagai wakil rakyat, bertanggung jawab terhadap pengesahan bendera bulan bidang dan singa buraq sebagai lambang daerah".

Menurut Efendi lagi, seharusnya DPR Aceh, paham betul untuk tidak terjebak dalam kelompok kelompok ekstrime, dalam memainkan gaya politiknya, yang akhirnya justru terkesan kampungan.

Dalam perjanjian damai MoU Helsinki, antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada poin 4.2 dengan jelas disebutkan, anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emble emble atau simbol militer, setelah penandatanganan Nota Kesepahaman 15 Agustus 2005.

Maka bendera ini (bulan bintang) sangat bertentangan dengan kesepahaman damai tersebut, dalam pembukaan MoU disebutkan, para pihak harus berupaya menumbuhkembangkan perdamaian, "artinya kebijakan apa pun yang dilakukan harus mengarah pada perdamaian".

"Bendera bulan bintang merupakan simbol perpecahan, dan benih benih konlik baru yang akan tumbuh di Aceh setelah 7 tahun proses damai ini berjalan baik,” tegas Cowboy lagi.

"Pemerinta dan DPR Aceh Jangan lagi buat masyarakat bingung dan takut gara-gara bendera, Masyarakat Aceh hari ini lebih mementingkan perdamaian, dan tak mau lagi timbul konflik baru di Aceh," pungkas Cowboy.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Wali Nanggroe Aceh
 
  Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
  Manipulasi Sejarah
  Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
  Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
  Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2