Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penculikan
Culik dan Bunuh Bocah, Ibu Satu Anak Divonis 20 Tahun Penjara
Thursday 29 Aug 2013 20:22:33
 

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Foto: Ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Terdakwa pelaku penculikan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia empat tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa langsung pingsan mendengar vonis itu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bahtar Djubri di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (28/8). Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Santi Magdalena br Manurung (39) terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPIdana karena membunuh Shelo Alviano Nababan pada Februari lalu. Begitu mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung pingsan.

Upaya petugas kepolisian untuk menyadarkan terdakwa gagal. Akibatnya, petugas terpaksa mengevakuasi terdakwa dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Ibu korban, Kasmauli Manurung yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Tetapi dia dan keluarga dapat menerimanya.

"Masih terlalu ringan hukuman itu, karena anak saya tidak hidup lagi," kata Kasmauli Manurung seusai sidang, seperti dilansir dari detik.com.

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Shelo Alviano Nababan dilakukan terdakwa pada pertengahan Februari 2013 lalu. Terdakwa yang juga memiliki seorang anak kecil, tega melakukan perbuatan tersebut antara lain karena dendam dengan ibu korban yang dinilai sering menghinanya.(rul/jor/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2