Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
2020-10-06 06:55:38
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penculikan dan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial PBA yang keseharian sebagai pedagang bakso itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Rabu (30/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menculik dan mencabuli seorang gadis berkebutuhan khusus, sebut saja Melati.

Sebelumnya dikabarkan, Melati diketahui menghilang pada Selasa (8/9) lalu, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (29/9). Dari keterangan saksi dan penelusuran tempat kejadian (TKP), Melati terakhir terlihat di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

"Kasus ini kemudian didalami oleh Resmob Polda Metro Jaya, yang kemudian memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa korban memang dibawa kabur seseorang," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).

Pelaku, sambung Yusri, berhasil ditangkap di rumah kostnya di kawasan Jombang, Jawa Timur, . Dari pengakuannya, selama dibawa kabur, korban telah dicabuli sebanyak 14 kali.

"Pelaku memang telah mengenal korban selama sebulan terakhir. Karena korban memang sering terlihat lalu lalang di kawasan Sunter, di mana pelaku sering berjualan bakso," jelasnya.

Menurut Yusri, mulanya korban ditawari menjadi pembantu rumah tangga. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu, dan di bawa ke rumah kos pelaku di Sunter.

"Korban sempat disekap di tempat kos pelaku di Sunter selama dua hari, dan disetubuhi sebanyak tiga kali," katanya.

Sebelum ke Jombang, tambah Yusri, korban dan pelaku sempat berada di Boyolali, Jawa Tengah. Di sana pelaku sempat berjualan bakso selama dua hari.

"Di sana (Boyolali) korban sempat dicabuli sebanyak tiga kali. Pelaku juga sempat menjual gerobak bakso yang dipinjamnya sebelum kabur ke Jombang," terang Yusri.

Aksi pelaku yang menjual gerobak milik saudagar bakso di Boyolali viral di media sosial. Dari sana, akhirnya polisi melakukan pengejaran.

"Akhirnya mereka berhasil ditangkap di Jombang. Dari pengakuan pelaku, selama pelarian ia telah mencabuli korban sebanyak 14 kali," kata Yusri.

Dalam kesempatan itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban. Hal tersebut guna menyembuhkan trauma yang diderita gadis 15 tahun tersebut.

"Kita juga akan memeriksa kondisi psikis korban. Karena selama dibawa kabur pelaku, ia mengalami pencabulan sebanyak 14 kali," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(tr/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2