Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
DDoS, Teknik Klasik Favorit Penjahat Cyber
Wednesday 10 Apr 2013 10:21:50
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Banyak sekali jenis serangan cyber yang bisa dilakukan untuk melumpuhkan suatu sistem atau situs. Beberapa di antaranya tergolong sulit dihindari.

Berbagai metode serangan memang biasa dilakukan hacker nakal untuk mencari korban. Mulai dari sekadar menyebar spam, membuat virus, hingga yang secara langsung melakukan aksi penyerangan ke sebuah situs.

Umumnya, cara yang dilakukan pelaku untuk melumpuhkan situs adalah dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Yakni serangan yang akan membuat server sibuk karena menerima banyak sekali request. Cepat atau lambat, jika tidak dihentikan maka serangan ini bisa melumpuhkan sistem.

Meski tergolong klasik namun ternyata serangan ini banyak yang berhasil. Dan menurut Trend Micro, ini adalah salah satu serangan yang sulit dihindari.

"DDos memang sangat sulit dihindari, tapi serangan ini tidak menimbulkan kerusakan yang besar," imbuh Eva Chen, CEO & Co-founder Trend Micro.

Untuk menghindari serangan ini, Trend Micro menyarankan agar para perusahaan menyediakan backup system. Jadi saat serangan berlangsung, pemilik situs/sistem bisa mengalihkan beban ke server lain. Proses ini pun diklaim semakin mudah jika sudah menggunakan sistem berbasis cloud.

Seperti dikutip dari detik.com, lain halnya dengan teknik Intellectual Property Steal, serangan ini tidak bakal diketahui sampai sang pemilik sistem menyadarinya.

"Itulah serangan yang sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerugian yang besar, karena motifnya memang pencurian," imbuh Eva di sela-sela konfrensi pers Trend Micro Asia Pasifik, di Grand Park Orchard, Singapura (9/4).(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2