Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DKI Jakarta
DKI Jakarta Akan Punya Terowongan Raksasa Multi Fungsi
Thursday 03 Jan 2013 14:59:42
 

Suasana rapat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahja Purnama pada siang ini, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahja Purnama, hingga siang ini, Kamis (3/1) masih menggelar rapat dengan jajaran Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.

Fokus dalam rapat tersebut yakni mengenai pembangunan terowongan multi fungsi atau Proposed MPDT for Central Zone, yang meliputi Ciliwung, Krukut dan Pluit.

Deep tunnel Terowongan multi fungsi ini cukup panjang, dimana nantinya masyarakat Jakarta akan sangat terbantu dengan adanya fasilitas kota tersebut.

"Panjangnya sekitar 19 Kilometer, ada beberapa lokasi yang tengah kami pelajari. Ada inlet di daerah Gatot Subroto," kata Kepala Dinas Tata Ruang Agus Subardono yang didampingi jajaran pejabat dinas tata kota, di ruang rapat Gubernur.

Terowongan raksasa multi fungsi tersebut diantaranya akan mampu mengatasi persoalan banjir dan kemacetan.

"Selain mengatasi banjir, ini nanti untuk mengatasi kemacetan, terowongan multi fungsi ini berdiameter sekitar 16 meter, bisa diselesaikan kurang lebih 4 tahun," ujar Jokowi.

Dalam pengerjaan proyek raksasa ini dijelaskan Jokowi tentu saja tidak menggunakan cangkul dan cor-coran biasa, yang disambut tawa para wartawan.

Pengerjaan terowongan tersebut akan menggunakan mesin bor raksasa dari luar negeri.

"Mesinnya masih Spanyol, siap untuk diambil," terang Wakil Gubernur Basuki yang biasa disapa Ahok.

Jokowi menjelaskan walau proyek ini berjalan, pekerjaan lainnya tetap akan menjadi tugas dan tanggung jawab Pemprov DKI dimana Ia sebagai Gubernur dan Basuki sebagai Wakilnya yang tetap terus melayani warga.

"Tetap akan dilakukan normalisasi sungai, sumur resapan, dan lain-lain," imbuh Jokowi.

Terkait persoalan Amdal dalam proyek terowongan multi fungsi atau Proposed MPDT for Central Zone ini, Jokowi mengatakan bahwa, "Kalau sudah ada payung hukumnya nanti kita bicara soal itu."

Ditambahkan Jokowi, mengenai kedalaman terowongan, yakni sekitar 40 meter.

"Paling tidak ini sudah ada gambaran, paling gamblang sudah bercerita, sebab ini persoalan teknologi, ini masih diproses payung hukum semoga segera selesai, sambil menunggu investor," ujar Jokowi.

Dikejar pertanyaan persoalan investor, akhirnya Jokowi mengatakan, "Sudah ada tiga investor, kalau mau dibantu APBN Pusat ya jelas mau," terang Jokowi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DKI Jakarta
 
  Legislator Minta Pj Gubernur DKI Jawab Tudingan Miring Tentang Dirinya
  Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Kepala Sekolah Dimulai Hari Ini
  DKI Jakarta Akan Punya Terowongan Raksasa Multi Fungsi
  Jakarta Tak Layak Jadi Pusat Pemerintahan
  Jokowi-Basuki Resmi Pimpin DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2