Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Raskin
DKR: Penyaluran Raskin Kota Medan Bermasalah
Friday 13 Jul 2012 00:31:10
 

Ketua DKR, M Taufik Reza Pakpahan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Aksi Demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat Kota Medan yang mempersoalkan tentang pendistribusian Beras Miskin (Raskin) di Kota Medan Kamis (12/7). Karena banyaknya temuan penyimpangan di lapangan, yang dalam temuan DKR kota Medan, banyak rumah tangga miskin (RTM) di Ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut mengklaim tidak mendapatkan haknya. Hal itu disinyalir adanya pejabat di Pemko Medan yang tega berbuat curang dalam penyaluran Raskin, yang semestinya tepat sasaran.

Hal tersebut diungkapkan massa dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) melalui aksi unjuk rasa puluhan orang kaum marjinal, gelandangan dan anak jalanan di Kantor Walikota Medan. Ketua DKR, M Taufik Reza Pakpahan, mengatakan, "Pemko Medan beralasan bahwa pertumbuhan ekonomi di kota tersebut cukup tinggi. Sehingga, banyak RTM yang tidak mendapatkan jatah Raskin. Kami menilai penilaian itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan," ujar Taufik kepada BeritaHUKUM.com.

Taufik menambahkan bahwa, "tiga kelurahan yaitu Kelurahan Tanjung Gusta, Kelurahan Medan Deli dan Kelurahan Helvetia, ditemukan banyak kecurangan beras raskin yang di perjual belikan, dan warga Cina yang mampu kok mendapatkan beras Raskin," ujar lelaki yang getol memperjuangkan kaum marjinal ini.

Dia merincikan, pada periode pertama, penerima Raskin terhitung bulan Januari - Mei 2012 berjumlah 79.136 RTM. Namun pada periode Juni - Desember justru menurun menjadi 77.664 RTM, atau berkurang 1.472 RTM. DKR Kota Medan menyatakan bahwa penilaian itu tidak tepat. Karena itu, mereka menolak pelaksanaan pendataan program perlindungan sosial (PPPLS) 2011 yang menjadi dasar perumusan jumlah RTM penerima Raskin.

DKR kota Medan justru menilai bahwa Kepala Bagian Perekonomian Pemko Medan, Dahnar Siregar harus bertanggungjawab dalam hal ini. Dahnar dituding telah berbuat curang dalam pendistribusian Raskin tersebut. Karena itu, mereka mendesak agar Kabag Perekonomian Pemko Medan tersebut segera dicopot dari jabatannya, karena telah menyengsarakan rakyat.

Massa juga meminta agar pihak berwenang mengusut tuntas penyelewengan dana dan distribusi Raskin tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Raskin
 
  Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
  50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
  Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
  Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
  Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2