Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DOB Diharapkan Percepat Pembangunan di Daerah
Friday 26 Oct 2012 07:59:11
 

Ketua DPR, Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan dengan disetujuinya Daerah Otonom Baru (DOB) dapat mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan Publik serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar. "Kita mengharapkan jangan sampai menambah kantong-kantong kemiskinan di daerah otonom baru tersebut," ujarnya saat menerima perwakilan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, di Gedung Nusantara III, Kamis Sore, (25/10).

Menurutnya, banyak pemekaran itu gagal karena tidak ada potensi didaerah tersebut, seperti Sumber Daya Alam. "Ini merupakan pertimbangan luar biasa, karena selama 3 tahun DPR menunda pembentukan daerah otonom baru karena itu, Kita harapkan pesisir barat bisa mendapatkan pemimpin yang mewakili rakyatnya," katanya.

Dia menambahkan, calon pemimpin harus turun dan berkomunikasi dengan rakyat. Pasalnya, jika dipilih karena duit maka daerah itu tidak akan maju karena calon bupati sudah melakukan investasi. "jadi saya harap jangan salah mencari pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya saat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR Agun Gunanjar mengatakan, dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, diharapkan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat menata daerah tersebut lebih baik lagi

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan NKRI.

DPR telah menyetujui Pembentukan lima daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua barat.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2