Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

DPD Ajukan Inisiatif Revisi Dua UU
Tuesday 26 Jul 2011 22:42
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan usul inisiatif revisi atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintaha Daerah (Pemda). Revisi tersebut terbagi atas tiga paket, yakni RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah dan RUU Desa.

"Titik berat usulan revisi itu mengenai desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota. Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," kata Ketua DPD RI Irman Gusman kepada wartawan, usai papat konsultasi DPD dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/7).

Mengenai pemilihan umum kepala daerah, Ketua DPD menyatakan, hasil kajian dan evaluasinya selama lima tahun menemukan masalah peraturan dan implementasi. Poin penting RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah meliputi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, kualitas calon kepala daerah, partisipasi rakyat agar aktif, sukarela, dan antusias, calon perorangan, netralitas birokrasi, kampanye yang mendorong pendidikan politik serta dana kampanye yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya meminimalkan pelanggaran.

"DPD memiliki sikap bahwa pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan langsung tapi tidak sepaket dengan pemilihan umum wakil kepala daerah, karena proses pemilihan wakil kepala daerah yang berasal dari birokrat karir melalui DPRD. Dengan pendekatan tersebut, beberapa persoalan tercakup seperti penguatan peran DPRD sekaligus menjadikan DPRD bertanggung jawab menjaga kualitas kepemimpinan eksekutif," kata Irman.

Selain usul tersebut, lanjut dia, DPD juga mengajukan usulan revisi UUNomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. Sebab, provinsi dan kabupaten/kota memiliki kemampuan ekonomi dan fiskal yang beragam, pemerintah pusat harus mengoreksi vertical fiscal gap dan horizontal fiscal gap sesuai pengkategoriaan menjadi besar, sedang, dan kecil. “Hal ini perlu juga mendapatkan perhatian,” tandasnya.

Kontrak Karya
Dalam kesempatan itu, Irman juga menginformasikan pihaknya mengajukan usulan kepada Presiden SBY mengenai renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang di berbagai daerah. DPD minta setiap kontraktor tambang wajib memberikan participating interest 10% bagi daerah. Pasalnya, selama ini kerja sama ala kontrak karya telah nyata-nyata merugikan negara yang dikeruk kekayaan alamnya oleh perusahaan pertambangan.

Untuk itu, jelas dia, alternatif kontrak kerja sama jangan hanya Production Sharing Contract (PSC) yang juga menyengsarakan, terutama masyarakat daerah, tetapi harus diformulasi model kontrak kerja sama yang menjamin kesejahteraan masyarakat. “Untuk membahas masalah itu, DPD telah membentuk panitia khusus pertambangan yang bertujuan menyusun rekomendasi kepada pemerintah sebagai bahan dalam membentuk grand desain pengelolaan pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Irman, untuk memberikan perlindungan kepada daerah penghasil tambang khususnya minyak dan gas bumi, DPD mengusulkan agar sejak pertama kali disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% kepada BUMD. “Perlunya pengaturan akses informasi bagi pemda atas kegiatan hulu migas yang diatur dalam peraturan setingkat UU, bukan dalam peraturan pemerintah,” tandasnya.(irw)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2