Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
DPD RI Minta Presiden Jokowi Cabut PP 58 Th 2016 Soal Izin WNA Mendirikan Ormas
2016-12-16 16:44:11
 

Ilustrasi. Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan latar belakang gedung DPR, DPD MPR. Senayan Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penerbitan PP 58 Tahun 2016, tentang perizinan pendirian Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Warga Negara Asing (WNA), memberikan dampak yang negatif bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa.

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengatakan seharusnya tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan putra daerah asli, serta menjaga setiap jengkal Tanah Bumi Pertiwi ini. Tapi Dengan terbitnya PP 58, pemerintah telah "menganak emaskan" masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI.

"Karena jelas ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," ujar Dailami di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Sebagaimana yang tertuang di PP 58 Tahun 2016, lanjutnya, dinyatakan bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Sedangkan, Bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016, yakni Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Berkaitan dengan bunyi pasal tersebut, Dailami mempertanyakan apakah kepolisian atau aparat hukum memberikan persetujuan pendirian ormas asing tersebut atau tidak.

"Kita liat saja bahwa saat ini sedang ramai di medsos adanya ormas yang dengan mudahnya memakai nama 'Bhayangkara', dengan Pengurus yang bukan asli Warga Negara Indonesia. Pengunaan nama ini, apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa ?," tanya Senator asal DKI ini.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi opini dimasyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta memback-up atau melindungi.

"Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di Medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak," tegas cucu ulama besar Betawi Abdullah Syafi'i ini.

Perlu dicatat, sambungnya, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur Daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan UUD 45. Karena itu, Pemerintah jangan menganggap enteng terbitnya PP 58 ini.

"Bisa saja, ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung. Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam," cetusnya.

"Saya minta Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI," tandas Dailami.

Diketahui, Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.

Melalui PP itu pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mengizinkannya untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.(NailinInSaroh/DedyKusnaedi/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2