JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas? (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tim Satgas dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang berhasil menangkap Hendrianto bin Hermanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa Hendrianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terkait pemalsuan surat.
"Satgas Kejaksaan berhasil mengamankan Hendrianto bin Hermanto DPO asal Kejari Cikarang. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal 1 Miliar Rupiah yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong," kata Untung kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Dijelaskan Untung, bahwa DPO Hendrianto dibekuk pukul 16.00 WIB sore tadi, diamankan di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur.
Sebelumnya Tim Kejagung juga berhasil mengamankan DPO asal Kejari Muara Bulian Asman bin Sabar, Pekerjaan Swasta, dimana Terpidana terjerat dalam kasus pembelian tanah milik Negara tanpa hak yang sah menurut hukum, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasus ini berdasarkan putusan MA No. 1986 K/Pid.Sus/2012 tgl 29 Januari 2013 dgn amar putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Asman Diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada pukul 20:45 WIB, Rabu (4/9) tanpa perlawanan yang berarti.(bhc/mdb) |