Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pemalsuan
DPO Pemalsu Surat Tanah Seluas 2.594 m2 Diringkus Satgas Kejaksaan
Friday 06 Sep 2013 19:06:36
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas? (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tim Satgas dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang berhasil menangkap Hendrianto bin Hermanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa Hendrianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terkait pemalsuan surat.

"Satgas Kejaksaan berhasil mengamankan Hendrianto bin Hermanto DPO asal Kejari Cikarang. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal 1 Miliar Rupiah yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong," kata Untung kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa DPO Hendrianto dibekuk pukul 16.00 WIB sore tadi, diamankan di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur.

Sebelumnya Tim Kejagung juga berhasil mengamankan DPO asal Kejari Muara Bulian Asman bin Sabar, Pekerjaan Swasta, dimana Terpidana terjerat dalam kasus pembelian tanah milik Negara tanpa hak yang sah menurut hukum, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasus ini berdasarkan putusan MA No. 1986 K/Pid.Sus/2012 tgl 29 Januari 2013 dgn amar putusan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Asman Diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada pukul 20:45 WIB, Rabu (4/9) tanpa perlawanan yang berarti.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2