Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPO
DPO Teroris Bertambah Dua Orang
Friday 30 Sep 2011 15:50:21
 

Polisi masih mengejar anggota jaringan teroris yang membantu Hayat melakukan pengeboman gereja di Solo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pascapengeboman Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9) lalu, Polri telah menambah dua terduga teroris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berarti, jumlahnya menjadi enam orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan DPO dalam kasus pengeboman masjid di komplek Mapolres Cirebon, sebanyak empat orang. “Ada empat (DPO dalam kasus bom Cirebon), sekarang tambah lagi dua (untuk kasus bom Solo). Jadi, ada enam masuk DPO," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Meski sudah menetapkan dua DPO, Anton masih enggan mennyebutkan nama DPO dan peran keduannya. Ia hanya menginformasikan bahwa pelaku bom Cirebon dan Solo memiliki kesamaan. "Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian melihat masih ada kemiripan," ujar dia.

Anton menambahkan, pihaknya masih mendalami mengenai adanya informasi yang beredar bahwa pelaku bom Solo naik kereta dari Cirebon-Solo. "Ini masih didalami, karena dari saksi-saksi diketahui palaku berangkat naik kereta api. Kami masih menelusuri soal jam berapa dan itu masih terus ditindaklanjuti," jelasnya.

Begitu pula, terkait ada saksi yang mengatakan pelaku bom Solo, pada Sabtu (24/9) lalu mendatangi gereja sebelum meledakkan diri. "Ini kan masih dalam penyelidikan, belum bisa kami sampaikan soal bagaimana saat itu dan sebagainya. Kalau dibeberkan, kami nanti akan kesulitan mencari keterangan dan alat bukti di lapangan," ungkap Anton.


Pada bagian lain, Anto mengatakan, Polri telah memeriksa 37 saksi terkait kasus bom Solo. Selain itu, Polri juga sedang mendalami barang bukti yang ada kaitannya dengan pelaku bom bunuh diri di Solo yang tewas, yakni Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa alias Hayat. "Jenis bom yang digunakan pelaku adalah termasuk low explosive," ujarnya.

Menurutnya, Polri akan mencari siapa yang membantu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran. Hal ini snagat penting untuk mengungkap jaringan teroris tersebut. "Kami tunggu hasilnya, masyarakat sabar dan nanti pasti akan kami umumkan hasilnya,” jelas Anton.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2