Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Badai
DPP Muhammadiyah Kirim Tim Relawan Medis ke Filipina
Friday 15 Nov 2013 15:18:03
 

Kerusakan parah akibat Haiyan nyaris merata, terutama di Pulau Leyte ini.(Foto: @BBCBreaking)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dewan Pimpinan Pusat DPP Muhammadiyah mengirim tim medis ke Filipina guna membantu para korban akibat topan Haiyan yang telah menimbulkan kerusakan besar dan jatuhnya korban jiwa di 36 provinsi di negara itu pada 8 November 2013 lalu.

"Kami akan menjadi bagian dari masyarakat dunia untuk membantu sesama dan berusaha mengurangi risiko bencana dan kami juga membuka diri kepada pihak yang mau bersama bekerjasama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada pers di Jakarta, Kamis (14/11) seperti dikutip dari antaranews.com.

Adapun tim kesehatan direncanakan akan dikirim ke lokasi bencana pada 18 November-2 Desember yang terdiri dari para dokter, perawat serta perlengkapan dan alat-alat rumah sakit lapangan serta obat-obatan.

Tahap kedua akan diberangkatkan 30 November-14 Desember 2013 dan dimungkinkan berangkat lagi dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Kami sudah menghubungi Dubes Filipina di Jakarta dan disambut baik kedatangan kita ke sana," uajr Din kembali.

Dokter Muhammadiyah yang akan dikirim ke sana terdiri dari dokter umum, dokter spesialis anestesi, dokter sepesialis darurat, perawat anggota Komite Bencana Medis, serta tenaga SA.

Tim medis Muhammadiyah sudah memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan kesehatan darurat, penanganan korban massal, serta terjun langsung ke lokasi bencana seperti tsunami di Aceh, gempa Yogyakarta, gempa Sumbar, erupsi Merapi, banjir di Jakarta maupun bertugas di Palestina.

Seperti yang telah diberitakan, diperkirakan ratusan ribu jiwa amsih terjabak di posko-posko pengungsian dan terpaksa diungsikan akibat angin topan dahsat tersebut.

Menteri Dalam Negeri Filipina Mar Roxas mengatakan skala upaya penyelamatan dan pemberian bantuannya akibat bencana ini sangat luar biasa besarnya.

Beberapa lokasi bencana dikabarkan bersisa menjadi kolam sampah dan lumpur serta reruntuhan bangunan.
Tecson Lim, pejabat kota Tacloban di timur laut Leyte, kepada kantor berita Associated Press mengatakan bahwa jumlah korban di wilayahnya saja "bisa mencapai 10.000 jiwa".

Topan Hiayan, dengan hantaman yang menurut para ilmuwan merupakan yang terbesar dalam sejarah, menyapu enam pulau di Filipina Tengah pada hari Jumat.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Badai
 
  Korban Tewas Akibat Tornado di AS Dikhawatirkan Melampaui 100 Orang
  Bencana Siklon Seroja Hantam NTT, ISJN Galang Bantuan
  10 Kereta Cepat Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Besi Cacahan Akibat Tendam Banjir Topan Hagibis
  Topan Lekima di China: 28 Orang Tewas dan Satu Juta Orang Mengungsi
  Thailand Dihantam Pabuk, Badai Terburuk dalam Puluhan Tahun
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2