Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
DPP PPP Djan Faridz: Islah Yes, Jika Muktamar No Way
2016-04-03 19:51:35
 

Ilustrasi. Djan Faridz Ketua Umum (Ketum) PPP periode 2014-2019 dan Mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) di kantor DPP PPP Jakarta Minggu (2/11).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) hasil Muktamar Jakarta, H. Djan Faridz beserta Waketum dan Para Ketua DPP PPP menyikapi untuk terkait Mukernas PPP yang digelar oleh kubu M Romahurmuziy alias Romi beberapa waktu lalu adalah ilegal. Sebab, Mukernas PPP oleh Romi tidak berlandaskan pada hukum.

Lebih lanjut, H Djan Faridz menyampaikan bahwa, kalau Mukernas II PPP yang digelar oleh kubu H Djan Faridz adalah yang legal dan mempunyai landasan hukum, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengesahkan kepengurusannya.

Seperti diketahui bahwa, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, di bawah kepengurusan H Djan Faridz menggelar acara Mukernas II, pada hari Selasa (29/3) malam lalu, untuk mempersiapkan PPP menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ketum PPP H Djan Faridz juga mengatakan, "Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah. Setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan inkrah ini, ini adalah perbuatan yang melawan hukum," tegasnya pada, Minggu (3/4).

"Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PPP yang berbeda dengan keputusan MA itu perbuatan yang melawan hukum. Mukernas yang diselenggarakannya tidak akan mengganggu proses islah yang sedang dilakukan. Pihaknya selalu membuka pintu untuk islah, selama islah itu masih dalam koridor hukum atau keputusan MA," jelas Djan.

Karena itu, dia Presiden Jokowi harusnya bijak dan tidak hadir dalam Muktamar Islah mengingat kegiatan itu ilegal. "Beliau (Jokowi), menerima informasi yang salah. Saya akan membuat laporan resmi ke Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet agar Bapak Presiden mengkaji ulang tentang Muktamar Islah. Jangan sampai beliau hadir di Muktamar itu karena Muktamar itu melawan hukum," jelas Djan, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta (Minggu, 3/4).

Disamping itu, Humprey Djemat menyampaikan bahwa, Mukatamar ilegal, teman-teman di daerah ada yang bilang kalau kegiatan Muktamar ilegal. Terlebih lagi katanya Presiden Jokowi mau hadir. Yang disampaikan pada hari ini merupakan penyampaian yang didasarkan fakta dan dasar hukum yang sebenar-benarnya.

"Yang kami ingin islah yang buat PPP maju. Permasalahan sengketa partai sudah selesai di putusan MA, dimana dengan putusan itu pada Mukernas kemarin kami sudah menyatakan bahwa di dalam keputusan Mukernas kami buka pintu seluasnya kepada kawan yang berbeda pendapat untuk bergabung bersama, dengan kepengurusan di Jakarta untuk berbakti kepada PPP," papar Humprey.

"Supaya partai ini bermanfaat untuk bangsa dan negara, Tapi ada sekelompok orang yang tidak inginkan kami. Namun, adanya kawan-kawan ini bersatu di dalam satu kesatuan sehingga ada keluar surat dari MenkumHam yang menyatakan Muktamar Bandung hidup. Beliau buat SK Muktamar Bandung hidup," ungkap Humprey.

"Kita sudah baik-baik, semua permasalahan selesai. Tiba-tiba ada orang jail terbitkan SK Bandung yang jelas bertentangan dengan keputusan MA. Kalau beliau keluarkan keputusan tersebut, saya yakin seyakin-yakinya beliau keluarkan surat tersebut tanpa beliau mengerti dan sadari," cetus Humprey Djemat, yang juga sebagai praktisi hukum atau pengacara.

"Saya yakin beliau dapat masukan dari staf yang tidak mengerti putusan MA yang sah dan inkrah. Akibat SK surat itu, kemarin saya lihat Menag yang tergabung dalam kabinet Jkw. Di mana dalam peraturan Kabinet, Menteri yang sudah dihibahkah dalam kabinet di haramkan untuk campur urusan politik," jelas Humprey Djemat menegaskan.

"Beliau bawa rombongan yang tidak dikenal, bersama-sama beliau menghadap Bapak Presiden menceritakan beliau adakan Muktamar Islah. Dasar hukumnya keputusan Menkumham mengenai Muktamar Bandung," jelasnya.

"Bayangkan seorang menteri mengajak kawan-kawannya mengundang bapak Presiden hadiri Muktamar yang berdasarkan SK Menkumham yang bertentangan dengan putusan MA," katanya lagi.

Sementara, Tryana yang turut hadir menyampaikan juga dasar penolakan kegiatan yang seolah-olah Muktamar. Dimana, Pertama (1) Ada putusan MA 601 yang menolak kembali ke Muktamar Bandung, sesuai dengan gugatan pemohon yang minta kembali ke Muktamar Bandung. Sedang untuk kembali ke Bandung itu perbuatan melawan hukum.

(2) Kedua, dalam Amar Putusan MA, menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah keputusan Muktamar Jakarta yang diakui secara hukum kepengurusan Jakarta. Berdarkan hasil Mukernas, seluruh DPW sepakat menolak Muktamar Islah 8 April mendatang.

Kemudian Triyana menjelaskan bahwa, seluruh pengurus PPP konsisten untuk kawal konstitusi, pasal 1 ayat 3 (tiga), negara islah hukum. Kami inginkan islah berdasarkan hukum, dimana tidak melanggar dan melawan hukum. "DPW untuk tidak hadiri Muktamar dimana dalam rekomendasipun hasil muktamar, apabila ada yang hadir, akan dikenakan sanksi sesuai AD ART yang berlaku," tegasnya.

"SK untuk melaksanakan Muktamar SK yang sudah mati tapi dihidupkan kembali melalui sk menkumham. SK Muktamar Bandung sudah tidak berlaku dan ditolak MA." paparnya.

Dimana SK itu Demisioner, masa bakti sudah berakhir setelah ada Muktamar Jakarta, jadi kalau jadi dasar, hasilnya pun akan jadi ilegal. Apabila hasil Muktamar disahkan jadi permaslahan yang baru dan bersifat ilegal karena melawan hukum. "Hingga Kami tidak ikuti Muktamar Islah dan tidak pernah mengirimkan kepengurusan Muktamar Jakarta untuk hadiri Islah sesuai hasil mukernas," jelasnya.

Kemudian selanjutnya Habil Rahman, Waketum PPP mengatakan PPP secara legalitas Muktamar Jakarta telah penuhi persyaratan hukum, baik hukum negara maupun internal PPP dan UU parpol yang diwakili MP. Semua kekuatan proses muktamar Jakarta telah selesai dikuatkan putusan MA.

"Islah, selama ini pemerintah mengumandangkan kita disuruh ber-Islah. Itu artinya ada kerusuhan ada permusuhan antara Jakarta dengan orang perorangan. Karena kalau bicara Islah memiliki pada level yang sama legal yang sama," anggapnya saat mengatakan.

Mukatamar VIII adalah amanat atau perintah hasil muktamar Bandung yang selambat-lambatnya pada tahun 2015. Muktamar VIII dilaksanakan telah terjadi konflik Muktamar, Surabaya dan Jakarta

"Islah saya setuju. Islah yes, jika Muktamar No Way. Kita berada disini tidak pernah diajak pemerintah. Dimana hari ini PPP hanya berkonflik dengan Muktamar Surabaya. Tapi hari ini dengan Menteri Hukum dan HAM, Menkumham bagian dari konflik PPP seharusnya menkumham menjadi bagian solusi dari konflik PPP," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2