Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPP Tidak Tegas, Kader Demokrat Resah
Saturday 18 Feb 2012 00:56:06
 

Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga kini belum juga mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kader bermasalah, menyusul rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tenggat waktu satu minggu lewat sudah. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat belum juga melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai (DK) untuk mengambil tindakan terhadap kader-kader bermasalah, dalam hal ini Angelina Sondakh dan Sudewo.

Ketidakjelasan sikap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam mengambil keputusan penting, telah membuat resah jajaran pengurus partai tersebut. Salah satu alasan lambannya pengambilan putusan tegas itu, karena sulitnya mengumpulkan kader Partai Demokrat

"Mestinya sistem yang ada di partai bisa berjalan dengan baik, agar tidak ada sumbatan yang membuat sitem itu macet. Semua komponen seharusnya saling menghormati dan menghargai, seperti Ketua Dewan pembina PD SBY. Jika seperti ini, PD terlihat tidak kompak," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).

Sikap pimpinan partai yang tidak jelas atas rekomendasi DK PD yang juga tidak menertibkan beberapa kader yang bermasalah itu, imbuh dia, membuat situasi yang tidak kondusif dalam rumah tangga partai ini. Bahkan, tak hanya DPP, melainkan sudah merambah hingga ke pengurus di bawahnya. Bahkan, DPD dan DPC seperti bermain tanpa aturan, main lempar, dan tuding sana-sini. “Pengurus harus segera mengambil sikap,” tandasnya.

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengakui bahwa hingga kini DPP belum menonaktifkan Angelina Sondakh, karena belum ada waktu yang tepat. Jajaran pengurus sulit dikumpulkan secara bersama. "Rekomendasi putusan DK PD wajib dijalankan DPP. Tapi kami belum melaksanakannya, karena butuh waktu yang tepat untuk mengadakan rapat, mengingat kesibukan kader. Tapi hal itu tidak menjadi masalah, karena secepatnya DPP memecat Angie," jelasnya.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR membatalkan rotasi terhadap Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III yang kemudian ke Komisi VIII. Angie diputuskan tetap berada di Komisi X DPR. Hal ini didasarkan rapat internal FPD pada hari ini. Pengembalian ini dilakukan setelah melihat reaksi masyarakat dan arahan Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat SBY.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2