Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mendagri
DPR Aceh Minta Mendagri Ikhlaskan Bendera Aceh
Wednesday 14 Aug 2013 03:06:59
 

Ilustrasi, Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyoal Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, oleh DPRA sudah dimuat dalam Lembaran Aceh dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat hingga tanggal 27 Mei 2013 lalu, dan Presiden tidak membatalkannya.

"Dengan demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian pernyataan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh, melalui BlackBerry Messenger, Selasa (13/8).

Untuk itu, DPRA mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah, untuk mengambil sikap istiqamah. Gubernur Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.

Keberadaan qanun Bendera dan Lambang ini, tambahnya, juga dalam rangka pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA. Oleh karenanya mempertahankan Bendera Aceh ini legal, konstitusional menurut hukum dalam NKRI.

Menurutnya, DPRA maupun Pemerintah Aceh sudah berjuang secara konstitusional dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kaitan dengan persoalan ini. Secara etika ber-Pemerintahan, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menjelaskan dengan cara baik dan sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat baik Mendagri maupun Menkopolhukam bahkan kepada Presiden SBY, bahwasanya Bendera Aceh ini hanya sebatas simbul daerah dan bukan simbul kedaulatan negara.

"Sedangkan simbul kedaulatan negara di Aceh tetap Bendera Merah Putih," tukasnya.

Dia berharap kepada segenap jajaran Pemerintah Pusat untuk mengikhlaskan saja keberadaan Bendera Aceh ini agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sama bergerak untuk mengurus persoalan kesejahteraan rakyat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2