Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
DPR Akan Panggil Paksa Budi Mulya
Thursday 03 Oct 2013 17:58:35
 

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo.(Foto: Ist)
 
Jakarta, Berita HUKUM - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Pramono Anung akan memanggil paksa Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, karena tidak pernah memenuhi undangan rapat Timwas untuk membahas kasus Bank Century.

"Bila undangan ke tiga ini tidak dipenuhi, maka DPR akan memanggil paksa dia," ujar Pramono, di Jakarta, Rabu (2/10).

Dia telah melanggar perundangan yang berlaku jika masih tidak bersedia hadir dalam rapat diatas, sehingga Timwas melalui lembaga kepolisian berhak memanggil paksa dirinya.

Menurutnya, keterangan Budi mulya penting dalam memecahkan kasus Century yang hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. Adanya keterangan darinya akan membuat kasus ini dapat segera diselesaikan.

Seperti yang dikutip pada laman infopublik.org, menanggapi hal itu, Anggota Timwas Century Indra mengungkapkan, pernyataan Budi sangat penting untuk diketahui. Jadi, kehadirannya diharapkan oleh lembaga agar dapat menguak keadaan yang sebenarnya. "Penyataan Budi Mulya sangat strategis terkait kasus ini, apabila pernyataan Budi Mulya dan Robert Tantular disatukan akan membuat semakin jelas kasus," ucapnya.(gus/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2