Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Minyak Goreng
DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng
2022-03-16 10:23:59
 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjelaskan perihal kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak enam bulan terakhir ini. Pemanggilan paksa ini akan dilakukan jika Mendag Lutfi kembali mangkir ketiga kalinya atas undangan secara resmi yang disampaikan oleh DPR.

"Saya sampaikan apabila dalam undangan (rapat gabungan) yang ketiga masih ada alasan (tidak hadir), maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan ke DPR," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di depan para Anggota DPR yang hadir, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, disebabkan karena jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Jika pun dapat dibeli, maka harga minyak goreng tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah, sebesar Rp14.000.

Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna tersebut pula, Anggota Komisi VI DPR RI Amin mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Diketahui, dalam Rapat Gabungan lintas komisi (Komisi IV, VI, dan VII) pada Selasa (15/3/2022) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, maka DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022) esok. Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI.(rdn,uc/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2