JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan menyangkut tingkat kesejahteraan petani masih mewarnai rencana penggabungan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perlindungan Pemberdayaan Petani.
"Ketika rapat paripurna, memang ada pro dan kontra, terutama menyangkut perlindungan petani. Ada yang menginginkan RUU Pertembakauan, tapi ada juga yang menginginkan agar dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto, di Jakarta, Sabtu (29/12).
Menurutnya, dalam hal ini harus dibahas dengan hati-hati, karena persoalan tembakau merupakan hal yang harus dilihat dari berbagai sudut, tak hanya dari segi kesehatan namun nasib para petaninya yang berjumlah lebih dari berjuta-juta orang. Maka, rancangan undang-undang diatas haruslah dapat memayungi kesejahteraan mereka.
Dirinya akan membuka kesempatan bagi anggota lainnya untuk melakukan perundingan demi mensejahterakan mereka (petani), meski belum berkomunikasi dengan fraksinya dan fraksi lain di DPR. "Tidak keberatan bila ada anggota dewan lain ingin melakukan diskusi untuk memutuskan yang terbaik," sahutnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi DPR yang telah memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada tahun 2013, mereka berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi anggota untuk membahas regulasi diatas dengan tepat.(dry/ipb/bhc/opn) |