Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Tembakau
DPR Akui Ada Perdebatan RUU Tembakau
Saturday 29 Dec 2012 20:42:19
 

Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan menyangkut tingkat kesejahteraan petani masih mewarnai rencana penggabungan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perlindungan Pemberdayaan Petani.

"Ketika rapat paripurna, memang ada pro dan kontra, terutama menyangkut perlindungan petani. Ada yang menginginkan RUU Pertembakauan, tapi ada juga yang menginginkan agar dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto, di Jakarta, Sabtu (29/12).

Menurutnya, dalam hal ini harus dibahas dengan hati-hati, karena persoalan tembakau merupakan hal yang harus dilihat dari berbagai sudut, tak hanya dari segi kesehatan namun nasib para petaninya yang berjumlah lebih dari berjuta-juta orang. Maka, rancangan undang-undang diatas haruslah dapat memayungi kesejahteraan mereka.

Dirinya akan membuka kesempatan bagi anggota lainnya untuk melakukan perundingan demi mensejahterakan mereka (petani), meski belum berkomunikasi dengan fraksinya dan fraksi lain di DPR. "Tidak keberatan bila ada anggota dewan lain ingin melakukan diskusi untuk memutuskan yang terbaik," sahutnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi DPR yang telah memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada tahun 2013, mereka berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi anggota untuk membahas regulasi diatas dengan tepat.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU Tembakau
 
  DPR Akui Ada Perdebatan RUU Tembakau
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2