JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berhasil menemukan kerugian negara senilai Rp37,6 triliun yang berada pada PT Perusahaan Listrik Negara.
"Ini temuan BPK yang baru pertama kali mengaudit PLN dan menemukan kerugian negara senilai Rp37,6 triliun," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Efendi Simbolon di Jakarta, Sabtu (27/10).
Berdasarkan temuan BPK tersebut, pelanggaran diduga terjadi pada awal tahun 2010 hingga 2011, dan DPR akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait yakni Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan yang pada waktu lalu menjadi Direktur Utama PT PLN.
Menteri Dahlan diharapkan bisa menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dilakukannya saat ia menjabat. “Legislatif perlu mengetahui hal ini secara detail, dan mengungkap kemungkinan penyimpangan yang terjadi sehingga kehadiran Dahlan Iskan merupakan kunci demi memecahkan dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun.”
Permasalahan ini menurutnya, perlu segera diselesaikan dengan bekerjasama pada pihak terkait, "Saya pun menghimbau, agar hal ini tidak dicampuradukkan dengan pungli, jatah preman, dan harus setoran kepada oknum tertentu," pungkasnya.(rm/ipb/bhc/sya) |