Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Imigrasi
DPR Apresiasi Imigrasi Tetapkan 5 WNA Insiden Halim Jadi Tersangka
2016-05-08 23:26:17
 

Ilustrasi. Tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga sebagai penyusup dan melakukan pengeboran di pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan lima warga negara Tiongkok sebagai tersangka pengeboran ilegal di lingkungan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

"Dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (8/5).

Dasco mengatakan, selain kerja cepat, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan keteladanan dalam hal transparansi.

Menurut dia, informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa sangat jelas dan rinci, sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak pas.

"Penetapan tersangka tersebut memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi karena pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai ketegasan Ditjen Imigrasi tersebut adalah bentuk penegakan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional.

Kelima warga negara Tiongkok tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ib/antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2