Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Imigrasi
DPR Apresiasi Imigrasi Tetapkan 5 WNA Insiden Halim Jadi Tersangka
2016-05-08 23:26:17
 

Ilustrasi. Tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga sebagai penyusup dan melakukan pengeboran di pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan lima warga negara Tiongkok sebagai tersangka pengeboran ilegal di lingkungan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

"Dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut," katanya di Jakarta, Minggu (8/5).

Dasco mengatakan, selain kerja cepat, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan keteladanan dalam hal transparansi.

Menurut dia, informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa sangat jelas dan rinci, sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak pas.

"Penetapan tersangka tersebut memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi karena pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai ketegasan Ditjen Imigrasi tersebut adalah bentuk penegakan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional.

Kelima warga negara Tiongkok tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ib/antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
  Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2