JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembahasan Calon Kapolri Badrodin Haiti akan dilakukan usai reses pada tanggal 23 Maret yang akan datang. “Sekarang ini masa Reses dan kita baru menerima surat Presiden ketika sidang paripurna sudah di tutup tanggal 18 Februari lalu,” katanya di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini, pada dasarnya pencalonan Kapolri adalah hak prerogative Presiden dan itu harus dihargai. Namun demikian, ada prosedur yang harus dikaji, kenapa pada pencalonan Kapolri (BG) yang lalu, Presiden sudah melakukan suatu seleksi juga tetapi kemudian dibatalkan dan diganti dengan yang baru. Kasus seperti ini diharapkan tidak terulang kembali.
Harapannya ke depan, Fadli menegaskan, nanti tidak akan lagi kisruh yang merugikan kedua lembaga baik KPK dan Polri. “Kita ingin kedua lembaga ini bertugas sesuai dengan tupoksinya, tidak ada juga abuse of power. Dengan begitu kita akan mempunyai tatanan institusi yang jelas pada koridornya dan tidak overlapping,” tegasnya.
Terkait dengan masalah-masalah temporer termasuk hukuman mati yang akan dikenakan kepada pengedar narkoba asal Brazil dan Australia, Pimpinan DPR Koordinator Polkam ini menghimbau negara lain untuk menghargai hukum yang ada di Indonesia. Pasalnya, masalah narkoba di Indonesia sudah menjadi masalah yang besar, sehingga kita ingin agar ada efek yang menjerakan.
“Inilah saya kira tantangan diplomasi kita ke depan. Jangan sampai negara-negara sahabat salah paham atau salah persepsi kemudian menjauh dari kita,” ujar Fadli menambahkan.(mp,ds,hf/dpr/bhc/sya) |