Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pansus Pemilu
DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
Tuesday 30 Sep 2014 07:34:43
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna memutuskan untuk membatalkan pembentukan Panitia Khusus Pemilihan Umum 2014. Pasalnya, dengan waktu yang tersisa, akan sangat mendesak bagi Pansus untuk melaksanakan waktu kerjanya. Awalnya, Pansus ini akan bertugas untuk menyelidiki berbagai permasalahan pada pelaksanaan Pemilu 2014.

“Kita putuskan, tidak akan mengambil keputusan mengenai pembentukan Pansus, dan menerima sepenuhnya laporan Komisi II agar menjadi bagian tak terpisahkan, dan akan kita berikan kepada pihak-pihak terkait. Apakah bisa disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Jumat (26/09). Jawaban “setuju” diserukan oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir. Priyo pun mengetok palu tanda disetujui.

Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya telah sepakat untuk tidak sampai pada tingkat pengambilan keputusan. Namun substansinya yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pimpinan DPR.

“Kami sepakat untuk tidak sampai pada pengambilan keputusan. Biarlah evaluasi penyelenggara Pemilu 2014 menjadi bagian dari catatan-catatan yang diserahkan. Masalah waktu ini sudah tidak mungkin. Kalau rekomendasi kepada eksekutif tentu akan terus berlangsung. Ini termasuk rekomendasi untuk DPR periode mendatang,” jelas Agun.

Politisi F-Golkar ini menambahkan, evaluasi dalam laporan ini berisi persoalan data-data pemilih, yang terdiri dari data pemilih tetap, Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4), data oemilih tambahan, hingga data pemilih khusus. Pasalnya, hal ini yang menjadi sumber awal masalah. Termasuk penghitungan dari TPS sampai tingkat nasional dan sistem teknologi informasi yang mungkin perlu diperbaiki.

“Walaupun laporan kami tidak sampai menginjak ke tingkat Pansus, harapan kami, ini dapat menjadi bekal bagi DPR periode mendatang, untuk menjadi perbaikan bagi Pemilu mendatang, yang akan serentak pada Pilpres dan Pileg. Rekomendasi ini tetap kami serahkan, walapun tidak sampai ke tingkat pembentukan Pansus,” tutup Agun.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2