Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
DPR Belum Tentukan Capim KPK yang Akan Diuji
Monday 05 Sep 2011 19:10:14
 

Gedung KPK di Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akan melakukan rapat internal, sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test). Selain untuk menentukan waktu pelaksanaan, juga untuk menetapkan jumlah calon pimpinan KPK yang harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Bidang Hukum tersebut.

Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan ini. Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9). "Akan diputuskan di rapat internal. Komisi III minggu ini akan rapat internal,” kata Saan.

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga akan ditentukan penjadwalan, kapan uji kelayakan dan kepatutan akan digelar. Saat ini Komisi III DPR masih terbelah, sebagian menginginkan agar DPR memilih lima calon pimpinan KPK yang baru.

Sedangkan yang lain mengatakan cukup dipilih empat kandidat, sejalan dengan jumlah calon yang disodorkan Panita Seleksi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK selama empat tahun.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa juga menambahkan, fraksinya tetap akan memilih empat pimpinan KPK dari delapan kandidat yang sudah disodorkan oleh panitia seleksi (pansel).

“Kami memilih sesuai kebutuhan, yang dibutuhkan empat, ya (calonnya) delapan lah. Pak Busyro Muqoddas (Ketua KPK) sudah diputuskan empat tahun, karena itu Demokrat tetap menerima yang delapan calon,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeringkatan yang dilakukan pansel akan menjadi pertimbangan dalam memilih empat kandidat terbaik. Sebelumnya, sebagian anggota Komisi III DPR berkukuh agar pansel mengajukan 10 kandidat dan memilih lima pimpinan KPK yang baru.

Enggan Komentar
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar enggan mengomentari tentang penolakan DPR atas delapan nama yang disodorkan itu. Keputusan Pansel KPK sudah final dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Begini, saya tidak mau banyak komentar. Kewajiban pemerintah kan sudah menyerahkan ke DPR. Silahkan selanjutnya terserah DPR,” ujar Patrialis.

Menkumham juga menjelaskan, keputusan pansel menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK bukan kehendak pihaknya. Namun, karena mengikuti undang-undang yang berlaku. Karena itulah, Patrialis tak terlalu memusingkan penolakan DPR yang meminta pansel menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK.

“Itu kan urusannya Komisi III, urusannya DPR. Bukan urusan pemerintah lagi. Pemerintah sudah menyerahkan. Mau ada empat, tiga atau 2 calon itu urusannya DPR. Yang jelas, tugas pemerintah sudah melaksanakan,” tandas politisi PAN ini.(mic/spr/bie)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2