Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

DPR Berharap Bambang dan Yunus Terpilih
Sunday 31 Jul 2011 01:02:23
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy sangat berharap praktisi hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein dapat terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.

Menurut dia, kemampuan Bambang dan Yunus sudah dilihat dan memiliki kemampuan yang bagus untuk menduduki jabatan pimpinan KPK. Ia berharap keduanya bisa lolos ke tahap selanjutnya. "Pak Bambang dulu pernah kami fit and proper test, hasilnya bagus. Pak Yunus sebagau Ketua PPATK adalah mitra kerja Komoisi III DPR. Kami berharap dua orang itu masuk," tutur Ketua Fraksi PAN DPR kepada wartawan dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/7).

Sedangkan 15 dari 17 nama yang lolos seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, lanjut Tjatur, juga tak perlu diragukan. Meski demikian, masyarakat diminta untuk memantau track record pada kandidat. Tapi Tjatur enggan mengomentari gagalnya pimpinan KPK, seperti Chandra M Hamzah, Ade Raharja, dan Johan Budi SP ke tahap selanjutnya. "Itu kewenangan pansel,” ujar dia.

Sementara Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, publik menaruh harapan besar kepada KPK. Namun, dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, agaknya sulit bagi KPK untuk menuntaskan semua kasus korupsi. KPK pun lamban dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat atau politikus.

“Jumlah pegawai KPK itu terbatas. Ada 55 ribu laporan kasus dengan jumlah pegawai 700 orang dan penyidik 70 orang. Tentu saja membuat KPK menuntaskannya dengan cepat dangatlah mustahil,” jelas dia meyakinkan wartawan.(bie/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2