Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Berkomitmen Terus Terbuka Kepada Masyarakat
2018-11-06 09:47:05
 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(Foto: Geraldi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) untuk Kategori "Menuju Informatif". Pada kesempatan tersebut, Indra menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Sekarang masyarakat cukup mengakses aplikasi DPR Now!, itu bisa real time melihat semua persidangan produk politik DPR. Jadi secara output dan outcame, DPR sudah menghasilkan suatu produk yang bisa diakses secara terbuka dan tidak ada lagi yang ditutupi," terang Indra saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11).

Aplikasi DPR Now! merupakan salah satu produk pendukung keterbukaan informasi. Produk ini merupakan hasil tindak lanjut DPR RI sebagai salah satu Parlemen Terbuka (Open Parliament). Masyarakat pun dapat secara bebas menyampaikan aduan ataupun keluhan yang akan dijembatani oleh DPR RI untuk disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Indra pun menyampaikan bahwasannya seluruh Pimpinan DPR RI mendukung secara penuh keterbukaan informasi di DPR RI, baik informasi politik ataupun administratif. Hal ini merupakan bentuk implementasi aturan keterbukaan informasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia pun berharap, UU tersebut akan diimplementasikan dan dijalankan dengan baik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI, serta mendorong agar PPID DPR RI semakin terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPR RI.

"PPID kita sudah cukup baik dengan perangkat-perangkat yang memang kita sangat kita perhatikan. Kita mengupayakan agar PPID kita ini semakin terbuka dalam memberikan informasi publik dan selalu bersikap responsif dan akuntabel. Karena bagaimanapun amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah perintah undang-undang yang semua lembaga negara harus mematuhi dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan," jelas Indra.

Penganugerahan Kategori II kepada DPR yaitu "Menuju Informatif" memiliki jumlah nilai antara 80-89.9. Kategori ini dinobatkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh KIP terhadap PPID di semua badan publik dan partai politik di Indonesia, termasuk keterbukaan informasi di DPR RI.(nap/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2