Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
DPR Bilang PT PIM Lhokseumawe "Simelekete"
Monday 20 May 2013 18:58:13
 

Achmad Satari, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, mengaku geram kepada jajaran manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe lantaran pihaknya tidak memenuhi undangan DPR tentang penutupan SMA Swasta Yayasan Kesejateraan Karyawan (YKK) milik PIM.

"Ini merupakan undangan yang kedua kalinya digelar oleh DPR, namun tanpa alasan jelas PT PIM tidak hadir," Achmad Satari SE anggota Komisi E DPRK mengungkapkan kekecewaanya saat ditemui wartawan, di gedung DPRK Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Senin (20/5).

Padahal, katanya lagi, siang tadi rapat sudah dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi E dan B, termasuk Ketua Komisi E Tgk M Nasir alias Abu Rizal, Tgk Mucktar Al-Qhurtuby bersama beberapa anggotanya yang lain. Sedangkan dari Komisi D sendiri dihadiri oleh Faisal Fahmi S.Tp.

Juga turut hadir Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Drs Ibrahim Bewa dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara Drs Jamaluddin MPd, berikut Kepala Sekolah YKK Abdul Fata S.Ag berserta belasan dewan guru.

Dalam hal ini, PIM dinilai tidak profesional dan cenderung lempar batu sembunyi tangan terhadap persoalan ini. "Kalau boleh saya katakan, PIM itu ‘simelekete’ dan kurang ajar karena telah semena-mena terhadap pendidikan Aceh Utara," ujarnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2