Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenakertrans
DPR Cecar Muhaimin Soal Suap Kemenakertrans
Thursday 08 Sep 2011 13:09:31
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi IX DPR akhirnya menepati janjinya untuk mengadili Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam forum rapat kerja, Kamis (8/9). Begitu rapat dimulai, suasana langsung berubah panas. Muhaimin langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu, sebagian besar para Komisi IX meminta tanggapan dan kejujuran dari menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang berbagai spekulasi dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Muhaimin sendiri tidak terpancing dan emosi menanggapi pertanyaan yang diajukan bekas koleganya di Senayan itu.

Bahkan, keponakan mendiang Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, malah terkejut begitu mendengar ada kasus korupsi yang menyeret pejabat di kementerian yang dipimpinnya. Padahal, masalah percepatan pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah yang bersangkutan yang ada di 19 kabupaten/kota dalam 13 provinsi.

"Saya kadang kaget, tidak paham, karena yang menentukan tender itu bupati, kuasa di dinas, DIPA di kabupaten, dinasnya juga belum tentu dinas transmigrasi," kata Muhaimin dengan lugas berkelit.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi IX DPR, Muhaimin menjelaskan, dana percepatan infrastruktur pembangunan daerah transmigrasi biasanya disebut dana transfer daerah atau dana infrastruktur daerah. Semua itu ditujukan untuk mendorong percepatan daerah dalam pelaksanaan desentraslisasi.

Dengan nada tinggi, Muhaimin mengaku, dirinya sangat kaget karena Kemenakertrans dituding melakukan tender. Padahal, Kemenakertrans hanya memohon, agar program tersebut bisa dilaksanakan oleh daerah.

"Saya sangat shock, atas dasar apa seolah-olah Menakertrans yang menentukan memenangkan tender, bayar di muka, kalaupun nanti disosialisasikan bupati, itupun kewenangan Kemenakertrans sebatas memberikan pengawasan dan standar-standar. Bupati bisa melaksanakan sepenuhnya, semua pelaksanaan ada di bupati, bukan Kemenakertrans," jelas ketua umum DPP PKB tersebut.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2