Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Kamnas
DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas
Sunday 23 Sep 2012 16:36:04
 

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang - undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus mengundang polemik. DPR RI pun tak lepas dari sorotan karena mau menerima RUU Kamnas yang tak berbeda dengan naskah yang sebelumnya pernah dikembalikan ke pemerintah karena memuat rancangan pasal - pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengingatkan DPR RI khususnya Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas yang pernah menolak RUU tersebut untuk tidak membahasnya jika pemerintah tak melakukan revisi atas pasal - pasal yang dipersoalkan. ”Kami akan mendesak parlemen tetap konsisten dengan sikap awalnya. Jangan menelan ludah sendiri”, kata Al Araf saat dihubungi, Sabtu (22/9).

Seperti diketahui, sekitar 6 bulan lalu DPR sudah mengembalikan draft RUU Kamnas ke pemerintah dengan disertai berbagai catatan tentang pasal - pasal yang perlu direvisi karena dinilai sangat multitafsir dan berpotensi melanggar HAM. Sementara pada bulan ini, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas ke DPR tanpa mengubah pasal - pasal yang disoroti DPR.

Al Araf menegaskan, Pansus DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan berbagai kelompok sipil telah memberi catatan maupun rekomendasi bahwa pembahasan RUU Kamnas bisa dilanjutkan bila pemerintah mengubah draf. Sayangnya, kata Al araf, RUU yang pernah dikembalikan DPR itu justru diserahkan lagi ke DPR tanpa direvisi.

"Bahkan titik komanya pun tidak berubah. Makanya karena tidak ada perubahan, sudah sepantasnya parlemen bersikap tegas untuk menolak RUU Kamnas ini”, ucapnya.

Menurutnya, sudah seharusnya DPR RI sadar dengan sikap pemerintah yang cenderung memaksa agar RUU Kamnas segera dibahas. Al Araf pun menuding pemerintah bertindak arogan.

”Pemerintah janganlah bersikap arogan karena posisinya dengan DPR sejajar. Seharusnya pemerintah menghormati dulu bukan terkesan memaksakan”, imbuhnya.

Terpisah Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas, Trimedya Pandjaitan mengakui adanya perubahan sikap di antara fraksi - fraksi di DPR. Trimedya mengungkapkan, pada awalnya mayoritas fraksi di DPR kecuali Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menolak RUU Kamnas sehingga naskahnya dikembalikan lagi ke pemerintah.

Hanya saja ketika pemerintah kembali mengrim RUU Kamnas dan dilakukan voting untuk menyikapi RUU tersebut, ternyata hanya Fraksi PDIP, PPP dan Hanura saja yang masih konsisten menolak. Selebihnya, fraksi - fraksi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) parpol koalisi plus Fraksi Gerindra dapat menerima RUU tersebut. "Kami tetap meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan draf RUU Kamnas sebelum dibahas di DPR", ucap politisi PDI Perjuangan itu.(ara/jpn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2