Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Dinilai Khianati Amanat Reformasi
Friday 21 Sep 2012 13:52:18
 

Gedung DPR RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya anggota DPR memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Hal itu dikatakan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis (20/9) di Jakarta. ”Pemberantasan korupsi itu amanat reformasi. Anggota DPR juga harus sadar bahwa mereka bisa berada di DPR saat ini karena reformasi”, kata Danang.

Danang mengatakan, jika DPR memangkas kewenangan KPK, ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR makin bertambah. ”Kalau kepercayaan masyarakat terhadap DPR lemah, sistem demokrasi tidak akan berjalan baik. Kita kembali ke masa sebelum 1998”, katanya.

Menurut Danang, kalangan DPR khawatir dengan kewenangan KPK karena banyak menangkap anggota DPR yang diduga korupsi. DPR ingin memangkas kewenangan KPK dengan harapan lebih aman.

Danang menilai, KPK sebagai lembaga independen sangat penting untuk mengawasi atau mengontrol pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan bersih dan baik. Kerja KPK dapat dijadikan tolak ukur bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi.

Tak bermoral

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sangat ironis ketika KPK gencar memberantas korupsi, ada wakil rakyat yang berusaha memereteli kewenangannya. KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan khusus masih sangat dibutuhkan saat korupsi di Indonesia sangat sistemis dan sulit diberantas.

”Undang - undang itu merupakan penormaan moral. Korupsi merupakan tindakan kumuh amoral yang semakin memiskinkan rakyat dan meruntuhkan marwah negara di dunia internasional dan di hadapan rakyat. KPK sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan sistemis bersama masyarakat sipil, maka aneh jika ada anggota DPR yang punya libido melemahkan KPK”, kata Busyro.

Menurut Busyro, tak hanya dengan masyarakat sipil, KPK juga menggandeng pemerintah dan DPR dalam mencegah dan memberantas korupsi yang makin sistemis dan masif. Untuk itu, sejumlah anggota DPR yang ingin kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penuntutan dipereteli harusnya berpikir ulang karena mereka justru bisa menjadi musuh bersama. KPK menilai tidak perlu ada revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, di awal pembentukannya, KPK memang didesain memiliki kewenangan khusus karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. ”Kalau sekarang ada upaya melemahkan KPK, sama saja dengan mengingkari filosofi pembentukan KPK”, kata Johan.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2