Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPR RI
DPR Gelar 'Lomba Kritik DPR 2018'
2018-04-20 04:28:26
 

Flyer 'Lomba Kritik DPR 2018'.(Foto: @DPR_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritik sangat dibutuhkan dalam kehidupan negara yang demokratis, karena dengan adanya kritik maka akan membuat sistem politik menjadi sebuah sistem terbuka, yang memiliki pertukaran energi positif dengan lingkungannya. Kritik diperlukan bagi seluruh institusi dan lembaga pemerintahan, termasuk juga DPR sebagai lembaga legislatif.

Dengan dasar pemikiran sederhana itulah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berinisiatif untuk menggelar Lomba Kritik DPR 2018. Acara tersebut juga sekaligus dilaksanakan guna menyongsong HUT DPR tahun ini, yang jatuh pada 29 Agustus 2018 mendatang.

"Semangat kami mendorong diadakannya lomba kritik DPR terbaik karena kritik adalah pupuk. Saya ingin DPR tumbuh besar karena diberikan pupuk 'kritik'. Tanpa kritik, kita tidak tahu dari mana kita akan memulai untuk melakukan perbaikan," jelas Bamsoet, sapaan akrabnya, di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).

Bamsoet berharap semua pihak dapat ikut mendukung acara tersebut, agar DPR dapat mengetahui hal-hal apa saja yang seharusnya perlu diperbaiki dari DPR. "Kalau kita (DPR) tidak mau dikritik, maka tidak fair. Kami bersikap terbuka. Silahkan kritik kami sekeras-kerasnya, dan kami akan melakukan perbaikan," ucapnya.

DPR yang sekarang bukanlah DPR yang dahulu, ini adalah DPR millennial yang terbuka. Seluruh Pimpinan DPR mempersilahkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk datang ke DPR, melihat DPR dari dekat, dan DPR terbuka bagi informasi apapun.

"Kami akan meluncurkan aplikasi 'DPR Now', dimana seluruh kegiatan DPR ini bisa dilihat melalui perangkat handphone. jadi DPR dalam genggaman rakyat," ujar politisi Partai Golkar itu.

Lomba Kritik DPR 2018 ini dapat diikuti oleh setiap Warga Negara Indonesia. Ada dua kategori yang dilombakan, yakni Kategori Esai, Maksimal 500 kata. Dan kedua, Kategori Meme (bisa gambar, karikatur, dan video berdurasi 2 menit). Tidak ada topik khusus dalam Lomba Kritik DPR.

Dewan juri lomba terdiri dari 5 orang, yaitu Profesor Siti Zuhro (pakar politik), Profesor Bambang Wibawarta (pakar budaya), Profesor Martani Huseini (pakar manajemen), Cak Lontong (seniman), dan Effendi Gazali, PhD (pakar komunikasi politik, sekaligus ditunjuk oleh anggota juri sebagai Ketua Dewan Juri).

Sementara itu, Effendi Gazali menyampaikan, walau terbuka lebar untuk kreativitas, namun Dewan Juri akan mencari karya kritik yang mengarah ke tiga hal, yakni kinerja, pernyataan, dan sikap politik dari anggota maupun pimpinan DPR, atau DPR secara keseluruhan.

"Yang harus diingat oleh peserta, tentu saja menempatkan pengakuan dan penghormatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Jadi kritik yang bertentangan dengan prinsip dasar tersebut akan ditolak oleh Dewan Juri. Demikian pula juri akan langsung menolak kandungan hoaks dan ujaran kebencian," jelasnya.

Effendi menginformasikan bahwa batas waktu lomba akan berlangsung sejak tanggal 19 April 2018 hingga 15 Agustus 2018. Kritik dapat dikirimkan ke Email: lombakritikterbaikDPR@gmail.comserta lombakritikterbaikDPR@yahoo.com, dan media sosial Instagram: @lombakritikterbaikDPR, Facebook: lombakritikterbaikDPR, dan Twitter: @lombakritikDPR.

Iwel Sastra selaku Ketua OC lomba ini menyatakan, pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 bertepatan dengan HUT DPR. Seluruh pemenang akan mendapatkan Sertifikat Penghargaan dari DPR RI.

Di samping itu, pemenang pertama masing-masing kategori (esai serta meme) mendapatkan hadiah uang tunai sebesar 10 juta rupiah, pemenang kedua mendapatkan hadiah 7 juta rupiah, dan pemenang ketiga mendapatkan hadiah 5 juta rupiah. Untuk yang terbaik dari kedua kategori tersebut akan mendapatkan sepeda motor seperti yang digunakan dalam film Dilan.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2