JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyesalkan sikap DPR yang melakukan pembangkangan terhadap keputusan MK No 5/PUU-IX/2011 untuk segera menjalankan fit and proper test terhadap delapan capim KPK hasil putusan pansel.
Pembangkangan tersebut merupakan bagian dari strategi politik untuk menyandera pimpinan KPK terpilih nanti sesuai dengan kepentingan partai politik. "DPR harus segera mematuhi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dewan harus segera melakukan proses pemilihan pimpinan KPK berdasarkan indikator yang terukur, bukan berasarkan transaksi politik. Jadi, DPR wajib memilih empat dari delapan calon ang diajukan Presiden,” kata Dwipoto Kusumo dalam jumpa pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (8/9).
KPP, tambah dia, melihat ada dua argumentasi yang diajukan sebagian anggota DPR untuk menolak 8 nama pimpinan KPK. Pertama, Pasal 30 ayat (10) UU KPK yang menjelaskan DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. “Inilah yang dijadikan alasan para politisi bahwa Presiden harus mengajukan 2x5 yakni 10 calon,” ungkapnya.
Sedangkan argumentasi kedua, jelas Dwipoto, putusan MK tidak bersifat retroaktif sehingga tidak berlaku pada Busyro Muqoddas yang sudah diangkat Presiden sejak 10 Desember 2010. Sedangkan putusan MK baru berlaku sejak 16 Juni 2011. Namun, argumentasi tersebut justru sudah runtuh sejak MK menyatakan secara tegas tafsir pasal yang sangat strategis tentang masa jabatan pimpinan KPK seperti diatur di Pasal 34 UU KPK.
Menurutnya, tafsir tersebut kemudian mempengaruhi dan mengkoreksi semua pasal lainnya di UU KPK yang terkait dengan perihal masa jabatan ini. "Berdasarkan pertimbangan putusan MK tersebut, masa jabatan Busyro Muqoddas yang awalnya berdasarkan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 hanya sampai 2011 berubah menjadi empat tahun. Konsekuensi logisnya proses seleksi pimpinan KPK saat ini hanya akan mencari 4 kursi kosong pimpinan KPK lainnya,” jelas Dwipono.
Putusan MK, ungkapnya, memberikan dasar yang sangat kuat terhadap pengajuan delapan nama pada DPR. Bahkan, Presiden pun telah mematuhi Putusan MK tersebut dengan menerbitkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2011 tertanggal 28 Juni 2011. Ketegasan dan kejelasan sikap Presiden ini seharusnya tidak diperburuk dengan tafsir DPR yang dipaksakan. “Bahkan, cenderung membangkang putusan MK,” jelas Dwipono.
Dihubungi terpisah, Sekretaris FPPP DPR Arwani Thomafi mengatakan, sikap parpol koalisi pemerintah yang berada di bawah naungan Sekretariat Gabungan (Setgab) telah mengerucut pada menyetujui hasil pansel KPK untuk memilih hanya empat nama pimpinan KPK. Hal itu merupakan hasil perdebatan dalam rapat setgab yang digelar pada Rabu (8/9) malam. "Teman-teman Setgab sepakat dengan hasil dari tim pansel ini yang diproses," ungkapnya.
Dari parpol yang ada dalam Setgab, sebelumnya memang Partai Golkar menjadi salah satu partai yang berkukuh untuk memilih lima pimpinan KPK yang baru. Sedangkan fraksi lain menginginkan empat pimpinan dengan tetap mempertahankan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. "Sebagian besar pendapatnya hampir sama. Rapat tidak dalam posisi mencari keputusan bahwa pimpinan KPK harus ini dan harus itu. Kami hanya membahas delapan atau 10 orang, itu saja tidak lebih," ungkapnya.(mic/biz/rob)
|