Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Jangan Recoki KPK
Friday 07 Oct 2011 17:41:21
 

DPR makin rajin mneyerang KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Sebaiknya DPR fokus menyelesaikan pembahasan RUU yang terbengkelai

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR diminta tidak merecoki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberantas korupsi. Sebaiknya Dewan fokus pada tugas utamanya, yakni menjalankan fungsi legislasi. Banyak RUU yan terbengkelai yang hingga kini tidak juga diselesaikan sesuai yang ditargetkan.

"Jangan intervensi KPK, karena lembaga itu telah nemberi harapan buat bangsa di saat rakyat putus asa menjadikan negara ini bersih dari korupsi. Jika KPK dibubarkan, harapan rakyat akan hilang. Jadi, DPR lakukan saja tugas utamanya, yakni legislasi,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (7/10).

Jika KPK punya kelemahan, lanjut dia, sebaiknya jangan diintervensi. Apalagi sampai ingin dibubarkan. Sebaiknya, DPR memberikan masukan yang postif, agar KPK dapat optimal melakukan tugasnya memberantas korupsi. Bukan dengan merecoki atau mengintervensinya. “KPK memang perlu diperbaiki dan dikuatkan keberadaannya,” ujar pria yang akrab disapa Ota ini.

Namun, Ota harus mengakui, KPK memang bukan lembaga sempurna. KPK memang belum mampu memenuhi harapan masuarakat. Tapi hal ini bisa dimaklumi, karena kemampuannya yang terbatas, lemabaga itu tidak mampu mewujudkan seluruh harapan besar dari masyarakat.

“Tapi setidaknya, kinerja KPK lebih baik ketimbang kinerja kejaksaan dan kepolisian yang benar-benar belum diharapkan hingga kini. Jadi, tidak pantas DPR terlalu menyalahkan KPK,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan politikus PKS Fachri Hamzah mengenai pembubaran KPK itu cukup bagus. Namun, pengertiannya tidak harus disetujui. "Memang tidak boleh ada lembaga superbody dalam demokrasi, tapi bukan berarti KPK harus dibubarkan,” jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan otokritik bagi pihak internal KPK tersebut. Hal ini untuk bahan memperbaiki diri dan menggejot kinerjanya dalam memberantas korupsi. "Masukan berharga untuk bahan evaluasi internal KPK, agar lebih baik. Tapi bukan membubarkan KPK," imbuh dia.

Mengenai putusan Komite Etik KPK, ia menilai, keputusan bulat-lonjong itu sudah tepat. Publik harus ingat bahwa pembentukan komite itu, sejak awal memang untuk mencari suatu kesimpulan atas permasalahan yang menimpa internal KPK. "Kesimpulannya sudah disampaikan dan orang-orangnya kredibel. Itu hasil yang harus diterima, karena menurut saya itu sudah tepat,” tandasnya. (mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2