Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
DPR Kantongi 10 Calon Hakim Usulan KY
2019-11-30 06:45:52
 

Ketua DPR RI Puan Maharani.(Foto: Geraldi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah mengantongi 10 nama Calon Hakim (Cakim) yang terdiri dari 6 Cakim Agung dan 4 Cakim Adhoc usulan Komisi Yudisial (KY). Berdasar laporan yang disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus itu, Puan mengaku akan segera meminta Komisi III DPR RI memproses nama-nama Cakim tersebut paling lambat 30 hari setelah pertemuan antara Pimpinan DPR RI dengan KY ini.

Puan menyebutkan, total ada 188 nama yang mendaftar Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc, namun telah dikerucutkan menjadi 10 nama yang akan menjalani fit and proper test di DPR RI. Hal itu terungkap dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dan Pimpinan KY di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin beserta Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.

"Proses akan dilakukan Komisi III DPR dan Insha Allah penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper dan lain sebagainya dan harus secepatnya mengikuti aturan. Dari 75 calon Hakim Agung ini akhirnya sudah kami terima 6 calon dan dari 50 nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor telah dikerucutkan sebanyak 2 nama. Serta 63 pendaftar Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial telah diambil dua," tutur Puan.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa tenggat waktu yang dimiliki DPR RI untuk menyelesaikan seluruh proses seleksi sesuai aturan yang berlaku atau selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2020. Sehingga ia mendorong Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merancang strategi agar seleksi tersebut selesai tepat waktu. Sebab menurutnya kebutuhan negara atas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini sangat krusial.

Sementara itu Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa proses seleksi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc ini diamanatkan oleh Mahkamah Agung karena banyaknya kekosongan jabatan yang terjadi. Ia mengaku bahwa KY telah berusaha optimal dalam mencari nama-nama terpilih ini. Selanjutnya ia berharap agar DPR dapat meneruskan tongkat estafet dalam menentukan orang-orang terbaik ini.

"Oleh karena kita telah menyerahkan nama kepada DPR, maka selanjutnya kewenangan ada di DPR untuk menentukan nama-nama final ini. Kami berharap bahwa apa yang telah dilakukan Komisi Yudisial itu DPR dapat menyelidiki semuanya, sehingga kekosongan Hakim Agung dalam rangka menyelesaikan tuntutan perkara di Mahkamah Agung bisa dilewati dengan baik," jelas Jaja.

Enam nama Cakim Agung itu yakni Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Sugeng Sutrisno, dan Sartono. Kemudian dua Cakim Ad Hoc Tipikor yakni Agus Yunianto dan Ansori. Dan dua Cakim Ad Hoc Hubungan Industrial yakni Willy Farianto dan Sugianto.(er/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2