JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 mengenai Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, hal itu akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak dari anak-anak bangsa Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan.
"Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama," tuturnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Herman menambahkan, jika peluang lapangan kerja di sektor migas diisi oleh tenaga kerja asing, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing. "Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah," ujarnya
Politisi F- P Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni, dimana kualifikasinya sudah terpenuhi.
"Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk, dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia," tambahnya.
Herman menyatakan, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi. Karena bagaimanapun, keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi. Ia mengingatkan pemerintah, jangan sampai TKA bisa berkeliaran dengan mudah mencari pekerjaan dan kemudian menggantikan pekerja lokal.
Taufik menyoroti dampak dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
"Pencabutan regulasi itu katanya untuk mendorong investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun harus diwaspadai TKA yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA bebas berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu," tegas Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3).
Politisi F-PAN ini juga meminta, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi.
Di sisi lain, Taufik juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi. "Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal," pesan politisi dapil Jateng itu.
Sedangkan, hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, penyerapan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diperbolehkan pada level manajerial. Ataupun jika tidak, ia harus memiliki kualitas yang bisa memberikan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal Indonesia.
"Harus dilihat regulasinya. Merujuk perjanjian MEA itu sudah jelas ada sekitar 7 sektor. Kemudian, sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi bahwa levelnya diatas manager, diluar itu tentu tidak bisa," kata Irma menanggapi dihapusnya aturan masuknya TKA di sektor usaha migas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter dari masuknya TKA, harus melalukan seleksi ketat serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan, agar knowledge transfer (transfer ilmu) yang direncanakan pemerintah bisa optimal.
"Agar ini optimal, TKA harus tahu dulu dengan bahasa Indonesia. Hal itu penting karena transfer teknologi tidak bisa dilakukan ketika komunikasinya tidak jalan," imbuh Irma.
Tak hanya itu, dia menambahkan, task force pengawasan orang asing harus berjalan, sehingga negara tidak kecolongan dengan masuknya TKA. Sebab, TKA di luar standar kualifikasi, justru malah merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan Kemenaker agar saling berkoordinasi dengan Kementerian BUMN lainnya yang menyerap TKA melalui skema investasi. Menurutnya, seluruh K/L yang mengikutsertakan TKA masuk dalam investasi harus duduk bersama, sehingga regulasinya tidak saling bertabrakan.
"Untuk skema investasi, sudah diatur tenaga kerjanya maksimal 20 persen boleh diikutsertakan. Itupun tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah," imbuh politisi dapil Sumatera Selatan II ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM.(ann/ila/sf/DPR/bh/sya) |