Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Benny K Harman
DPR Marah, Dahlan Iskan Ngadu ke Seskab
Thursday 25 Oct 2012 15:01:34
 

Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman emosi mendengar Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadu kepada Sekretaris Kabinet Bersatu II (Seskab), Dipo Alam.

Dahlan Iskan mengadu kepada Seskab karena mendapat laporan kalau perusahaan-perusahaan BUMN diperas oleh anggota DPR.

Dengan tegas, Benny K Harman meminta Dahlan Iskan untuk menyebutkan siapa oknum anggota DPR yang memeras perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.

"Tanya kepada Dahlan Iskan, anggota DPR mana yang melakukan seperti itu," ujar Benny K Harman, di komisi VI, Gedung DPR, Rabu malam (24/10).

Benny K Harman tak mau kalau Dahlan Iskan pada akhirnya melakukan fitnah kepada anggota DPR. Pasalnya sampai saat ini belum diketahui faktanya, apakah ada anggota DPR yang meminta jatah kepada perusahaan BUMN.

"Tunjukkan! mana ada seperti itu (pemerasan), nanti jatuhnya fitnah," ungkap Benny K Harman.

Sebelumnya diberitakan kalau Dahlan Iskan melapor kepada Seskab terkait Surat Edaran 542 yang berisi himbauan kepada jajaran anggota kabinet Indonesia Bersatu, dan semua pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan.

Laporan Dahlan Iskan langsung direspon Dipo Alam dengan menerbitkan surat yang memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak oknum DPR yang meminta jatah, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Kamis (25/10).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Benny K Harman
 
  DPR Marah, Dahlan Iskan Ngadu ke Seskab
  Benny Akui Sikap Hedonis Sejumlah Oknum DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2