Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
DPR Minta BPK Audit Semua Perjanjian Internasional
Sunday 27 Oct 2013 09:09:23
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima,(tengah) diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Perdagangan”, Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy (kiri) dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Surjadi (kanan).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit semua bentuk perjanjian internasional, terutama terkait dengan perdagangan. Audit itu dilakukan untuk mengetahui besarnya potensi kerugian dari sebuah perjanjian internasional, dan sebelum DPR dan Pemerintah duduk dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang saat ini sudah diserahkan ke Komisi VI DPR RI.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Perdagangan”, Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Surjadi. yang diselenggarakan di DPR RI, Selasa (22/10) lalu.

Menurut Aria Bima, pihaknya siap meminta pemerintah mengaudit semua perjanjian internasional terkait perdagangan. Dia pun menyatakan akan menolak RUU Perdagangan kalau naskah akademik dan isinya berlawanan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Aria Bima mengatakan, salah satu perjanjian internasional yang perlu dievaluasi adalah perjanjian kawasan perdagangan bebas China-Asean Free Trade Area (CAFTA). Menurutnya, sejak diberlakukannya CAFTA pada awal 2010, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China kian meningkat.

“CAFTA telah menyebabkan defisit neraca perdagangan meningkat. Bahkan sejak itu dampak yang dirasakan adalah terjadinya deindustrialisasi akibat membanjirnya produk China masuk Indonesia,” katanya.

Secara global, kata dia, impor Indonesia telah mencapai 70%, sedangkan di sektor pangan mencapai 60% akibat kebijakan yang pro-pasar.

Sementara itu, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, RUU Perdagangan yang tengah di bawah ke DPR saat ini sangat sarat kepentingan asing dan sangat pro pada liberalisasi pasar. Bahkan dia menilai naskah akademis dari RUU itu telah menggadaikan kedaulatan ekonomi Indonesia pada kepentingan asing.

“Kalau saya DPR, saya pulangkan RUU Perdagangan ini ke pemerintah, karena bertentangan dengan konstitusi. Saya pernah lakukan itu saat masih di DPR,” ujarnya.

Menurut Noorsy, konsep naskah akademis yang ada pada RUU tersebut lebih bernuansa konsep yang ada pada Organisasi Perdagangan dunia (WTO). Dalam konsep organisasi perdagangan itu tidak dikenal mengenai komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sektor energi.(as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2