Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

DPR Minta KPK Selidiki Aliran Dana ke Ipar SBY
Friday 23 Dec 2011 20:19:02
 

Unjuk rasa menuntut penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak ada yang istimewa dari hasil audit forensik pencairan dana talangan (Bailout) Bank Century sebear Rp 6,7 triliun. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya itu, mempertegas dugaan aliran dana tak wajar berupa ratusan miliar rupiah mengalir ke seseorang berinisial HEW.

Inisial HEW merupakan kependekan dari Hartanto Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik kandung Ibu Ani Yudhoyono. Hartanto tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Di dalam dokumen audit forensik BPK, selain nama HEW, juga ada inisial SKS. Inisial itu diketahui Satya Kumala Sari yang merupakan istri Hartanto.

Atas temuan ini, Wakil Ketua DPR Anis Matta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki transaksi fiktif politikus Partai Demokrat berinisial HEW di Bank Century itu. "Disamping 13 temuan BPK itu, ada dua informasi yang di bawah itu sudah bisa dipakai oleh KPK untuk ditindaklanjuti,” kata Anis Matta di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/12).

Sebagaimana diketahui, dalam laporan audit forensik itu disebutkan bahwa inisial HEW itu ada dalam dokumen audit forensik sebagai temuan ke-12. HEW dan SKS menjadi nasabah Bank Century sejak Januari 2007. Pada dokumen audit forensik juga disebutkan pada 25 Januari 2007, ada setoran tunai dari SKS ke HEW yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah. Aliran dana sebesar Rp 452 juta dari SKS ini, dikirim ke rekening HEW di BCA Cabang Times Square di Cibubur.

Aplikasi pengiriman uang bermodel sama juga dilakukan pada 30 Juli 2007 sebesar Rp 368 juta, serta BII Cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta. Bantahan HEW dan SKS juga termuat dalam dokumen audit BPK tersebut. Baik HEW maupun SKS mengaku bahwa tidak pernah melakukan penukaran valas dan penyetoran pada tanggal-tanggal tersebut melalui siapa pun ke rekening Hartanto di BII dan BCA melalui Bank Century.

Tapi atas bantahan mereka, BPK tetap menyatakan sejumlah aliran dana tersebut tidak wajar. Pasalnya, AFR petugas Bank Century, menyatakan bahwa tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. BPK belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan.

Harian Jurnas
Selain itu, dokumen audit forensik BPK juga mengungkap dugaan aliran dana tak wajar lainnya ke PT MNP, yang ramai disebut sebagai PT Media Nusa Pradana selaku penerbit dari harian nasional, Jurnal Nasional (Jurnas). Tapi soal aliran dana sebesar Rp 100,95 miliar ke PT MNP, BPK belum menemukan kaitan dana itu dan skandal Century.

Dokumen audit forensik Century menyebut aliran dana dari rekening Budi Sampoerna (BS) dan perusahaannya PT LSB di Bank Century ke rekening PT SDN di Bank Mandiri sebesar Rp 1,68 miliar. Kemudian ke rekening PT SDN di BCA sebesar Rp 3,2 miliar dan rekening PT SAN di BCA sebesar Rp 14,85 miliar.

Disebutkan dalam keterangan BPK bahwa PT SDN dan PT SAN adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki Budi Sampoerna dan anaknya Sunaryo Sampoerna (SS). Dari PT SAN itu ditemukan aliran dana ke rekening Sunaryo di Bank Mandiri sebesar Rp 7,8 miliar.

Hasil audit itu menyebutkan dari rekening Sunaryo di Bank Mandiri mengalir ke rekening PT IMA dan PT SMS di BNI dan Bank Commonwealth. Dari PT SMS dan IMA ini kemudian ada aliran dana masuk ke PT MNP. Dalam periode 2006-2009, PT IMA dan PTS SMS menerima dana dari Sunaryo dan istrinya yang berinisial SL sebesar Rp 100,95 miliar.

BPK kembali menyebutkan Sunaryo dan istrinya memegang saham PT IMA dan SMS, sedang dua perusahaan itu pemegang saham PT MNP. SS mengakui bahwa semua aliran dana ke PT IMA dan PT SMS adalah untuk pembiayaan operasional PT MNP. Dengan demikian terdapat aliran dana dari SS dan SL melalui PT IMA dan PT SMS ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar selama periode 2006-2009. Tapi BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2