Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Inflasi
DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Kendalikan Inflasi
2017-02-06 22:01:05
 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dari politisi F-PAN.(foto: Inaefurodji/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Awal Februari 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi pada Januari 2017 sebesar 0,97 persen. Angka ini merupakan tertinggi dalam 3 tahun terakhir. Mengingat, pada Januari 2015 tercatat angka inflasi sebesar -0,24 persen (deflasi), sementara Januari 2016 angka inflasi sebesar 0,51 persen.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai, secara year in year angka inflasi di bulan Januari ini masih pada angka terendah di angka 3,49 persen dibanding 2015 dan 2016, sebesar 4,41 persen dan 6,96 persen.

“Namun, karena saat ini masih awal tahun, kekhawatiran potensi tingginya angka inflasi hingga akhir tahun, tentu patut diwaspadai. Jangan sampai melebihi target 4 persen sebagaimana yang dicanangkan,” kata Taufik kepada Parlementaria, Senin (06/2).

Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu menambahkan, kekhawatiran tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa penyumbang inflasi terutama adalah harga-harga yang justru diatur oleh pemerintah atau administered price.

“Beberapa harga tersebut terkait dengan perpanjangan STNK dan BPKB dan semacamnya yang tergolong kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mencapai 2,57 persen,” imbuh Taufik.

Sementara itu, masih kata politisi F-PAN itu, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan komoditas lainnya yang justru menjadi perbincangan di awal tahun, justru hanya menjadi penyumbang ketiga sebesar 0,10 persen. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya bagaimana mengelola harga-harga yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengevaluasi harga-harga yang ditentukan tersebut. Sehingga harga-harga bahan pokok tidak sampai terkena imbas dan dampak negatif bagi kemampuan daya beli masyarakat,” tandas Taufik.

DPR meminta, Pemerintah harus memastikan harga-harga tersebut terjangkau. Demikian pula pasokan yang mencukupi bagi masyarakat, semisal cabai, bawang merah dan daging yang seringkali mengalami volatilitas.

“Selain itu, Pemerintah juga harus mengkonkretkan strategi pengendalian yang bisa diterapkan langsung di lapangan,” harap politisi asal dapil Jawa Tengah itu.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Inflasi
 
  Anis Byarwati Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Inflasi Selama Ramadan dan Idulfitri
  Rachmat Gobel Minta Pemerintah Waspadai Laju Inflasi Tahun 2022
  Banggar DPR: Kebijakan Fiskal 2022 Harus Perhatikan Laju Inflasi
  Inflasi Harus Tetap Rendah, Kenaikan Harga Mengancam
  Waspadai Inflasi Akibat Gejolak Harga Pangan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2