Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Aparatur Sipil Negara (ASN)
DPR Minta Pemerintah Sampaikan Perkembangan RUU ASN Secara Utuh ke Presiden
Friday 08 Feb 2013 09:24:22
 

Ketua Komisi II DPR, Agun.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPR meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN dan RB sampaikan perkembangan pembahasan secara utuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR 15 Februari nanti dan Sidang Kabinet.

“Saya meminta, pemerintah menyampaikan substansi lampiran secara utuh dari perkembangan pembahasannya, kronologis, tuntutan, serta kesepakatan dalam membahas RUU ASN kepada Presiden, agar dijadikan bahan masukan saat Rapat Konsultasi dengan pimpinan Dewan,” kata Agun saat RDP Panja RUU ASN dengan SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2).

Agun menambahkan, bahwa dalam rapat konsultasi itu,sebelumnya Komisi II DPR sudah mengusulkan satu agenda kepada pimpinan DPR yang akan dibicarakan dalam rapat konsultasi tersebut yaitu mengenai RUU ASN, alasannya RUU ASN telah mengalami penundaan 4 (empat) kali masa sidang.

“Kami juga sudah memberikan informasi kepada pimpinan dewan, agar dalam rapat konsultasi tersebut supaya dipertegas mengenai RUU ASN ini, terlebih lagi sudah ada keputusan mengikat antara Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB untuk bisa diselesaikan dalam masa sidang ini,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Hal senada di katakan oleh anggota Komisi II DPR Gamari Sutrisno, ia meminta pemerintah menginformasikan secara lengkap kepada presiden mengenai sikap DPR dan pemerintah mengenai RUU ASN ini, dan jangan sampai dihadapan presiden hanya disampaikan padangan pemerintah saja tanpa melihat bagaimana padangan dari DPR.

“Harus ada informasi yang lengkap kepada Presiden, jangan hanya informasi sepihak sehingga nantinya tidak akan titik temu, dan ini mohon disampaikan,” tegas Gamari.

Menanggapi hal tersebut, SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto berterima kasih atas masukan, saran dan pendapat dari anggota dewan.

“Seperti yang sudah kami informasikan bahwa KemenPAN-RB dan Menkopolhukan telah melakukan usulan tersebut kepada bapak Presiden, dan harapan serta doa kami dalam waktu dekat sidang kabinet untuk membahas RUU ASN, serta ditambah dengan RUU Adminitrasi Pemerintahan akan dilaksanakan, dan kami sudah menyiapkan bahan-bahan untuk ke dua RUU tersebut kepada Presiden supaya bisa diputuskan lebih cepat,” jelas Tasdik.(nt/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Aparatur Sipil Negara (ASN)
 
  Legislator Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
  UU Aparatur Sipil Negara Kembali Digugat ke MK
  DPR Setujui RUU ASN Menjadi UU
  DPR Prihatin Pemerintah Tidak Serius Terhadap RUU ASN
  DPR Minta Pemerintah Sampaikan Perkembangan RUU ASN Secara Utuh ke Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2