Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
2018-06-07 20:36:46
 

Ilustrasi. Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring menyoroti serapan anggaran tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih sangat rendah. Hingga akhir Mei 2018, anggaran KLHK baru terserap sekitar sekitar 21,06 persen saja.

"Serapan anggaran masih sangat jauh dari harapan, sebaiknya di akhir Mei harus sudah mencapai angka 40 persen," kata Tifatul dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

KLHK harus mencari pokok masalah rendahnya serapan anggaran tahun 2018. "Kalau APBN tidak dibelanjakan, maka program kerja yang telah dirancang tahun-tahun sebelumnya bisa dipertanyakan masyarakat. Dampaknya dirasakan di tahun mendatang, yaitu terjadi pengurangan terhadap anggaran kementerian itu sendiri ," ujar politisi PKS ini.

Tifatul mengimbau agar KLHK mencari solusi untuk memaksimalkan agar serapan anggaran berjalan normal hingga akhir 2018. "Kalau sudah mendekati akhir tahun, ditakutkan nanti akan ada pemborosan secara mendadak. Seperti banyak staf melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan lainnya," tegasnya.

Terkait akuntabilitas belanja negara, Tifatul menyarankan KLHK harus berhati-hati agar tidak terjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan aparat hukum lainnya yang kemudian dijadikan sumber masalah.

Adapun penambahan anggaran KLHK pada tahun 2019, Tifatul menyatakan setuju, asal peruntukan anggaran tersebut dijelaskan secara umum, termasuk skema-skema apa saja yang ingin dicapai dan juga persentase yang diharapkan sampai batas akhir penggunaan anggaran di 2019 kelak.(es/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2