Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Skandal Century
DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
Thursday 22 Dec 2011 17:25:09
 

Unjuk rasa menuntut penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
 
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan besok, Jumat (23/12), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil audit forensik terkait Bank Century kepada pimpinan DPR. BPK seharusnya menyerahkan hasil audit tersebut hari ini.

"Sebenarnya BPK sendiri mengajukan untuk bisa menyampaikan pada pimpinan DPR, yaitu hari pukul 11 pagi. Tapi, karena pimpinan ingin menerima hasil BPK terhadap hasil audit forensik tersebut dengan tim lengkap, diputuskan besok, Jumat, pukul 14.00 di ruang pimpinan DPR," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (22/12).

Namun, Pramono belum bisa berkomentar banyak apakah hasil audit forensik tersebut terkait dengan Budi Mulia atau bukan. Menurut politikus PDIP tersebut, audit forensik berguna untuk melihat apakah ada penyalahgunaan, atau bahkan abuse of power.

"Kalau forensik kepada hal-hal yang diduga ada penyalahgunaan, diduga ada abuse of power, diduga ada aliran dana, itu yang ditelusuri. Audit forensik ini semata-mata untuk mengetahui lebih detail kemungkinan adanya penyalahgunaan terutama aliran dana," jelasnya.

Pramono berharap, dengan adanya hasil audit forensik dari BPK, KPK bisa lebih berani mengambil tindakan terutama jika adanya temuan yang membuktikan adanya penyelewengan aliran dana. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > Skandal Century
 
  Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
  PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
  DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
  Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
  DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2