Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Partai Gerindra
DPR Pecat Ketua Fraksi Partai Gerindra
Tuesday 20 Mar 2012 15:41:01
 

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Widjono Hardjanto (Foto: dpr.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR secara resmi memecat Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Widjono Hardjanto. Ia dinyatakan terbukti selama dua bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR. Pemecatan tersebut diputuskan, setelah melalui rapat tertutup antara Badan Kehormatan (BK) dengan para pimpinan DPR pada Senin (27/2) lalu.

"Badan Kehormatan DPR menyatakan bahwa terlapor Widjono Hardjanto dikenai sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Widjono terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan sebagai anggota Dewan selama dua bulan berturut-turut. "Keputusan pemecatan diambil, setelah mempertimbangkan secara seksama alat bukti bahwa terlapor tak dapat melaksanakan tugas keberlanjutan,” tutur dia.

Seperti diketahui, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada 2009 lalu, Widjono yang merupakan anggota Komisi VII DPR ini, hanya beberapa kali aktif dan hadir dalam kegiatan DPR. Selebihnya, ia absen karena harus menjalani pengobatan untuk penyakit kanker getah bening di luar negeri, Singapura dan Cina. Hingga keputusan ini dijatuhkan, ia juga tak hadir di DPR.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2