Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Partai Gerindra
DPR Pecat Widjono, Fraksi Gerindra Layangkan Protes
Tuesday 20 Mar 2012 19:17:49
 

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR Widjono Hardjanto (Foto: dpr.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Gerindra DPR sangat menyesalkan dan merasa dizalimi DPR atas keputusan Badan Kehormatan (BK) yang secara pihak memecat Widjono Hardjanto sebagai anggota Dewan. Atas hal ini, sikap keberatan dan protes alam disampaikan fraksi tersebut kepada pimpinan BK dan DPR.

Namun, rasa keberatan dan protes itu bukan menyangkut materi pemecatan Widjono, melainkan akibat kekecewaan fraksi ini yang tidak diakomodasi BK DPR. “Kami protes, karena dalam pembahasan tata beracara BK, fraksi kami tidak masuk dalam BK. Jelas itu sangat tidak adil,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).

Akibat tidak diakomodasi keberatan Fraksi Gerindra dalam BK, lanjut dia, fraksi tersebut tidak dapat melakukan pembelaan kepada anggotanya yang tersangkut masalah tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan fraksi lainnya yang bisa melakukan pembelaan, karena fraksinya diakomodasi dalam BK. “Keputusan BK mengikat seluruh anggta DPR, tapi ada fraksi yang tidak akomodasi keanggotaannya dalam BK. Kami akan protes, karena kami tidak bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain," imbuhnya.

Menurut dia, dalam proses pemeriksaan Widjono Hardjanto yang absen dalam kegiatan DPR, BK belum pernah sekali pun meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan atau dari fraksi bersangkutan. Padahal, pihaknya sudah menjelaskan bahwa Widjono dalam kondisi sakit, ada surat dokter, ada surat izin sakit, dan surat keterangan dari fraksi, namun tidak dipertimbangkan malah langsung divonis. “BK juga tidak pernah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelas Muzani.

Sementara Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Edi Prabowo mengatakan, alasan BK yang memberhentikan Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR, sangat tidak tepat. Sebab, penggunaan pasal Pasal 213 ayat 2 poin 4 yang berbunyi apabila anggota DPR selama tiga bulan absen berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka dapat diberhentikan, tidak dilaksanakan secara tepat.

"Alasan itu tidak bisa kami terima, karena beliau selalu memberi izin tertulis. Proses sebelum diumumkan sudah kami sampaikan ke pimpinan DPR, tapi tiba-tiba diumumkan dipecat. Kami merasa dizalimi dan sepertinya ada yang berupaya menjatuhkan citra Gerindra," jelas dia.

Berdasarkan kesepakatan dalam DPR, jelas Edi, jika ada anggota fraksi yang tidak terwakili dalam BK diperiksa, maka harus terlebih dahulu memanggil pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. "Telah disepakati sebelumnya bahwa fraksi yang tidak dapat kursi dalam BK, harus memeriksa dan memanggil yang bersangkutan akan lebih dahulku,” tegasnya dengan nadi tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna memutuskan untuk memecat Ketua FRaksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil merujuk pada rekomendasi BK DPR yang menyatakan bahwa Widjono secara dua bulan berturut-turut tidak pernah mengikuti aktivitas DPR. Widjojo sendiri diketahui tengah sakit akibat kanker kelenjar gerah bening.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2