JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) ke Bank Mandiri bisa dipastikan batal. Hal ini menyusul setelah Presiden mengirimkan surat permintaan penundaan akuisisi kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskhan, Direktur Utama PT BTN, serta Dirut PT Bank Mandiri.
Penundaan ini dikarenakan rencana akuisisi ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan karyawan BTN. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan beban bagi pemerintah mendatang sebab prosesnya yang panjang.
“Dewan memberikan perhatian terhadap kebijakaan penundaan yang disampaikan oleh Presiden. DPR menekankan bahwa, rencana pelepasan saham BTN harus memperoleh persetujuan DPR,” jelas Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, saat membacakan pidato pembukaan masa persidangan IV, di Gedung Nusantara II, Senin (12/5) lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, apalagi core business BTN berbeda dengan core business Bank Mandiri. Bank BTN pada awalnya memang didirikan untuk membantu mendanai sector perumahan atau property.
“Akuisisi BTN ini direncanakan akan dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), namun memperoleh resistensi terutama dari kalangan Serikat Pekerja BTN,” tambah Pram, sapaan akrab Pramono.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, rencana akuisisi membuat sebagian karyawan BTN resah. Perampingan karyawan menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan mereka. Sejumlah unjuk rasa pun dilakukan oleh serikat karyawan bank pemerintah yang terkenal dengan kredit perumahan itu.(sf/dpr/bhc/sya) |