Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Perjuangkan Kepentingan Nasional di Forum Internasional
2019-07-27 06:16:48
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Andri/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI ikut memperjuangkan kepentingan nasional dengan mengirimkan delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun Kerja Sama Internasional.

Demikian diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan kinerja DPR RI dalam pidatonya di Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Delegasi DPR RI menghadiri ASEAN - AIPA Interface Meeting pada 21-23 Juni 2019 di Bangkok, Thailand dengan tema pembicaraan "Advancing Parliamentary Partnership for Sustainable Community." Beberapa isu krusial kawasan dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti isu Rohingya dan stabilitas keamanan di kawasan. Sebelumnya, delegasi DPR RI juga menghadiri pertemuan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) pada 11-17 Mei 2019 di Roma, Italia.

Sementara dalam Sidang Asian Parliamentary Assembly (APA) Standing Committee on Political Affairs di Iran pada 25 - 28 Juni 2019, delegasi membahas 10 resolusi diantaranya isu Palestina, penguatan parlemen, demokrasi, multilateralisme dan integrasi parlemen Asia. Posisi Indonesia cukup diperhitungkan dalam forum karena merupakan negara demokrasi terbesar di Asia.

Di masa sidang V ini, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 7 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Selain itu, DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Begitu juga dengan Komisi VII DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan periode 2019 - 2024 dengan keputusan mengembalikan kepada Pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait agar DEN dapat berfungsi secara efektif.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII meminta pemerintah melakukan proses hukum terkait temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik Mi Instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara.(ann/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2