Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Interpol
DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Terkait Kaburnya Buronan Interpol
2021-02-15 12:00:45
 

Andrew Ayer, alias Andrei Kovalenka buronan Interpol, melarikan diri dari Pusat Penahanan Imigrasi Ngurah Rai di Bali pada Kamis, kabur diduga kuat dibantu rekan wanita Ekaterina Trubkina (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mempertanyakan proses pengamanan dan keamanan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali atas kaburnya buronan interpol atas nama Andrew Ayer. Andrew Ayer kabur dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat proses administrasi untuk pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

"Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia buronan interpol tersebut, masa bisa mudah melarikan diri begitu saja tanpa terlihat petugas imigrasi," kritik Azis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Sabtu (13/2).

Dia meminta pihak imigrasi melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Polri untuk dapat segera menangkap kembali Andrew Ayer dalam waktu cepat. Menurut dia langkah tersebut sangat penting agar jangan sampai pelaku sudah keluar dari Bali dan sulit untuk ditemukan.

"Pulau Dewata tidak terlalu besar tentunya ini akan lebih mempermudah mencari pelaku, pihak imigrasi harus bertanggung jawab dalam hal ini," ujar Politisi Golkar itu. Azis berharap agar ke depan pihak imigrasi dapat lebih memperketat pengamanan dan pengawalan terhadap para tahanan dalam melakukan pemindahan.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta pihak imigrasi menambah jumlah personil saat bertugas dan jangan sampai peristiwa ini terulang kembali."Karena jika yang lari merupakan tahanan berbahaya, tentunya akan mengancam bangsa dan negara kita," katanya.

Sebelumnya, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali mengatakan buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, (11/2/2021) pukul 13.20 Wita.

"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Rai Putu.

Dia mengatakan, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/2/2021) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Interpol
 
  DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi Terkait Kaburnya Buronan Interpol
  Rincian Tersangka Paedofil Diserahkan ke Interpol
  INTERPOL Meluncurkan Teknologi Baru Untuk Mendeteksi Dokumen Perjalanan Palsu
  Interpol Berburu Penjahat Cyber
  Polda Gandeng Interpol Ungkap Transaksi Narkoba Raka
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2