Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hukuman Mati
DPR Pertanyakan Lolosnya Marry Jane Dalam Eksekusi Mati Jilid Tiga
2016-05-07 11:09:29
 

Ilustrasi. Terpidana mati narkoba asal Filipina, Marry Jane.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan posisi Marry Jane sebagai narapidana yang sebelumnya masuk dalam daftar eksekuti mati jilid tiga, namun namanya tidak terdapat di daftar nama eksekusi mati jilid tiga tersebut.

Bambang menegaskan dirinya akan menanyakan langsung ke Kejaksaan Agung didalam rapat dengan Kejaksaan Agung usai reses mendatang, terkait pertimbangan apa yang ada, sehingga Marry Jane tidak di eksekusi mati jilid tiga tersebut.

"Menurut saya, bukan hanya Marry Jane saja, tapi terpidana mati narkoba yang namanya disebut-sebut dan kemarin sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan juga sebenarnya tidak masuk dalam daftar yang akan dieksekusi dalam gelombang ketiga ini. Ini juga menimbulkan pertanyaan dan nanti juga akan kita pertanyakan ke Kejagung apa yang melatar belakangi penundaan hukuman mati di gelombang ketiga ini terhadap napi narkoba itu," terang Bambang, saat Tim Kunker Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Lapas mataram, NTB, Senin (2/5) lalu.

Sementara itu, ditempat yang sama, anggota komisi III DPR RI I Putu Sudiartana menegaskan, bahwa keputusan hukuman mati merupakan domain pemerintah, dan DPR hanyalah sebagai pengawas Konstitusi. Namun, politisi partai Demokrat dapil Bali tersebut memaparkan, jika memang keputusan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini kejaksaan agung adalah yang terbaik bagi kelangsungan negeri ini, selama itu juga DPR mendukung. Mengingat, menurut Putu, jika kasus Marry Jane bersinggungan soal human trafficking sudah pasti kedua negara yang bersangkutan yaitu Indonesia dan Filipina akan bersinergi dalam menyelesaikannya.

"Tanggapan kami, terutama saya dari dapil Bali melihat, bilamana itu bermanfaat bagi negara lanjutkan, apa yang dilaksanakan oleh Presiden atas nama negara silahkan. Mungkin ada hubungan yang mesti harus dijaga dengan baik antara Filipina dan Indonesia, mesti harus kita jaga, saya objektif melihat kebijakan Jokowi, dan saya selaku pribadi mendukung bila itu ada kepentingan yang lebih besar demi negara kita bersatu," tandas Putu.

Seperti diketahui, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga sudah dilakukan dan hanya menentukan tanggal pelaksanaannya. Prasetyo juga mengungkapkan dalam eksekusi mati tahap ketiga ini, terpidana mati Marry Jane asal Filipina, kembali ditunda. Sebelumnya, dia ditunda eksekusinya setelah dia mengaku sebagai korban human trafficking atau perdagangan manusia.(dya/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2