JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan posisi Marry Jane sebagai narapidana yang sebelumnya masuk dalam daftar eksekuti mati jilid tiga, namun namanya tidak terdapat di daftar nama eksekusi mati jilid tiga tersebut.
Bambang menegaskan dirinya akan menanyakan langsung ke Kejaksaan Agung didalam rapat dengan Kejaksaan Agung usai reses mendatang, terkait pertimbangan apa yang ada, sehingga Marry Jane tidak di eksekusi mati jilid tiga tersebut.
"Menurut saya, bukan hanya Marry Jane saja, tapi terpidana mati narkoba yang namanya disebut-sebut dan kemarin sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan juga sebenarnya tidak masuk dalam daftar yang akan dieksekusi dalam gelombang ketiga ini. Ini juga menimbulkan pertanyaan dan nanti juga akan kita pertanyakan ke Kejagung apa yang melatar belakangi penundaan hukuman mati di gelombang ketiga ini terhadap napi narkoba itu," terang Bambang, saat Tim Kunker Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Lapas mataram, NTB, Senin (2/5) lalu.
Sementara itu, ditempat yang sama, anggota komisi III DPR RI I Putu Sudiartana menegaskan, bahwa keputusan hukuman mati merupakan domain pemerintah, dan DPR hanyalah sebagai pengawas Konstitusi. Namun, politisi partai Demokrat dapil Bali tersebut memaparkan, jika memang keputusan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini kejaksaan agung adalah yang terbaik bagi kelangsungan negeri ini, selama itu juga DPR mendukung. Mengingat, menurut Putu, jika kasus Marry Jane bersinggungan soal human trafficking sudah pasti kedua negara yang bersangkutan yaitu Indonesia dan Filipina akan bersinergi dalam menyelesaikannya.
"Tanggapan kami, terutama saya dari dapil Bali melihat, bilamana itu bermanfaat bagi negara lanjutkan, apa yang dilaksanakan oleh Presiden atas nama negara silahkan. Mungkin ada hubungan yang mesti harus dijaga dengan baik antara Filipina dan Indonesia, mesti harus kita jaga, saya objektif melihat kebijakan Jokowi, dan saya selaku pribadi mendukung bila itu ada kepentingan yang lebih besar demi negara kita bersatu," tandas Putu.
Seperti diketahui, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga sudah dilakukan dan hanya menentukan tanggal pelaksanaannya. Prasetyo juga mengungkapkan dalam eksekusi mati tahap ketiga ini, terpidana mati Marry Jane asal Filipina, kembali ditunda. Sebelumnya, dia ditunda eksekusinya setelah dia mengaku sebagai korban human trafficking atau perdagangan manusia.(dya/dpr/bh/sya) |